Tim Operasional Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial IWYP, pada Kamis lalu (05/02/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Lokasi kejadian berada di pinggir jalan raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, dirilis pada Selasa (10/02/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya, tim operasional langsung melakukan pendekatan dan berhasil mengamankan tersangka beserta berbagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto, 1 potongan kertas silver berisi plaster, 2 lembar uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, 1 unit mobil Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi DK 1067 PM (STNK atas nama I MADE MAHAYASA dari Bangli) beserta kunci kontaknya, serta 1 unit ponsel VIVO.
Tersangka diduga telah melakukan tindakan menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis shabu. Kasus ini direncanakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 114 huruf 1 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjerat tersangka dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Klungkung






