Jajaran Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bengkel motor di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Pengungkapan kasus ini dilakukan, pada Kamis (12/02/2026), dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Tim Jalak Nusa yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida, Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa pengepul barang bekas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan mereka di sebuah rumah di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, sekitar pukul 16.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain:
– 3 (tiga) unit mesin motor Vespa.
– 3 (tiga) tangki motor.
– 2 (dua) knalpot motor Vespa.
– 1 (satu) jok motor Vespa.
– 1 (satu) pelek motor Vespa.
– 1 (satu) sok motor Vespa.
– 1 (satu) unit kerangka motor Honda Astrea beserta mesin.
– 18 (delapan belas) alat-alat spare part motor yang masih terbungkus.
Kedua terduga pelaku diketahui bernama:
1. M D, lahir di Klungkung pada 3 Mei 2007, beralamat di Banjar Sampalan, Desa Batununggul.
2. T M, lahir di Bekasi pada 7 Desember 2009, beralamat di Banjar Griya Tengah, Desa Batununggul.
Keduanya diketahui belum bekerja. Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Klungkung






