Setelah 22 Tahun Lebih, UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Pemerintah untuk Lindungi Pekerja Kecil

- Redaktur

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang PPRT.

Ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.

UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

*Menkum Supratman: UU PPRT Cegah Eksploitasi dan Kekerasan*

Baca Juga:  Ikuti Arahan Presiden, Wapres: Indonesia Tak Boleh Hanya Ekspor Rumput Laut Mentah

Supratman menjelaskan, UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Selain itu, regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran HAM. Karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ucapnya Senin (20/04/2026) kemarin.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Kemenimipas RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Segenap Pimpinan dan Anggota FRIC Ucapkan Selamat Ulang Tahun Jenderal
FRIC: “Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri”
Anggaran PAUD Jember Rp33,1 Miliar Dihapus, PWO Dwipantara: “Pejabat Wajib Buka Suara”
HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital
Jangan hanya Penjara! FRIC: “Aset Koruptor Harus Dipulihkan untuk Kepentingan Rakyat”
FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: “Hukuman Koruptor tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan harus Dikembalikan ke Negara”
Ketum FRIC Desak DPR segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
Semangat Kemerdekaan, Polri Serentak Gerakkan 44 Truk Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Flores
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Baca Juga

Jumat, 11 September 2026 - 14:26

Segenap Pimpinan dan Anggota FRIC Ucapkan Selamat Ulang Tahun Jenderal

Jumat, 11 September 2026 - 05:13

FRIC: “Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri”

Senin, 7 September 2026 - 11:30

Anggaran PAUD Jember Rp33,1 Miliar Dihapus, PWO Dwipantara: “Pejabat Wajib Buka Suara”

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:47

HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:38

Jangan hanya Penjara! FRIC: “Aset Koruptor Harus Dipulihkan untuk Kepentingan Rakyat”

News Update