Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus 4C Selama Mei 2026, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

- Redaktur

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam release hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus kriminalitas dengan mengamankan 34 tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra S.I.K., M.H.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka laki-laki, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 1 tersangka, serta 9 kasus pencurian biasa lainnya dengan total 10 tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari total 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan. Tidak ditemukan keterlibatan anak dalam kasus-kasus tersebut,” jelas Kapolresta.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan pelaku curanmor residivis, Pelaku diketahui bernama Edi Siswanto (42), asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor di depan toko antik Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polresta Denpasar.

Baca Juga:  Lupa HP di ATM, Raib Dalam Sekejap: Tak Butuh Lama, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor seperti Honda Beat, Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Yamaha Freego dan Honda Vario, hingga sejumlah telepon genggam berbagai merek.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok serta tabung gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 4C yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel guna mencegah terjadinya tindak pencurian.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Gerak Cepat Polsek Blahbatuh Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan
KRYD Team Opsnal Polsek Gianyar, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan 3C
Patroli Dinihari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas tetap Kondusif
Polres Gianyar Perkuat Pengamanan Destinasi Wisata, Sat Pamobvit Patroli Alas Harum dan Ceking
Hadir di Jam Rawan, Samapta Polsek Abiansemal Gelar Patroli Harkamtibmas
Iptu Gede Artawan Pimpin Patroli Tiga Pilar Wujudkan Kawasan Wisata yang Aman
Polsek Mengwi Amankan Tunjung Mekar Festival di Desa Munggu
Jaga Kekhidmatan Ibadah, Patroli Biru Polres Badung Sasar Gereja Kristus Raja Abianbase
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 6 September 2026 - 17:53

Gerak Cepat Polsek Blahbatuh Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 6 September 2026 - 17:44

KRYD Team Opsnal Polsek Gianyar, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan 3C

Minggu, 6 September 2026 - 17:34

Patroli Dinihari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas tetap Kondusif

Minggu, 6 September 2026 - 17:24

Polres Gianyar Perkuat Pengamanan Destinasi Wisata, Sat Pamobvit Patroli Alas Harum dan Ceking

Minggu, 6 September 2026 - 17:08

Hadir di Jam Rawan, Samapta Polsek Abiansemal Gelar Patroli Harkamtibmas

News Update