KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”

- Redaktur

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”

Kepercayaan dihancurkan teman sendiri. Tina Lena, seorang pedagang kue di Batam, diduga menjadi korban pembobolan ATM oleh Linda, yang tak lain adalah rekan sesama penjual kue. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp80 juta. Kini Tina meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, tanpa kompromi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah Tina menyadari saldo rekeningnya terkuras secara tidak wajar. Dugaan sementara, Linda memanfaatkan akses kartu ATM milik korban untuk melakukan penarikan.

*Teman Jadi Pelaku, Korban Tuntut Hukuman Setimpal*
Menurut keterangan korban, Linda diduga membobol ATM milik Tina Lena dan menguras dana sekitar Rp80 juta. Persoalan makin menyakitkan karena keduanya saling mengenal lewat aktivitas jualan kue sehari-hari.

“Yang saya minta keadilan. Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Tina Lena saat ditemui awak media.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak ada tebang pilih.

*Diduga Langgar UU ITE & UU Perbankan*
Pembobolan ATM bukan sekadar pencurian biasa. Perbuatan ini berpotensi melanggar beberapa aturan pidana:

1. *UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 30 ayat 2*
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun untuk mendapatkan informasi, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Jika berakibat kerugian, pidana bisa naik.

Baca Juga:  Pengamanan Upacara Segara Masceti, Polsek Blahbatuh Hadir dengan Humanis

2. *UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 46*
Penggunaan data nasabah atau kartu ATM secara tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar jika dilakukan untuk kepentingan pribadi dan merugikan nasabah/bank.

3. *KUHP Pasal 362*
Pencurian dengan pemberatan karena dilakukan oleh orang yang dipercaya korban dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 7 tahun.

*Polisi Didesak Usut Tuntas, Bank Evaluasi Keamanan*
Kasus ini menjadi pengingat: kejahatan siber bisa datang dari orang terdekat. Polisi diminta segera melakukan penyelidikan forensik digital, melacak jejak transaksi, dan mengamankan barang bukti. Bank penerbit kartu juga diharapkan mengevaluasi sistem keamanan dan membantu proses pemulihan dana korban.

Redaksi telah berupaya konfirmasi ke pihak Linda untuk hak jawab. Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. Redaksi juga menunggu update resmi dari pihak kepolisian terkait status laporan Tina Lena.

Hati-hati simpan PIN dan kartu ATM. Teman dekat pun bisa jadi ancaman jika niat jahat sudah ada.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Tina Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polda Jambi Tangkap DPO Direktur PT. RNH Travel Umroh Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban
Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bali Jalin Sinergi dengan DJKI dan DKPTO
Kerja Sama Indonesia–Denmark, Seminar Penegakan Hukum KI di Bali Hasilkan Rekomendasi Konkret
Dorong Ekosistem KI yang Sehat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Terdakwa LJA Datang Langsung Sampaikan Dukacita dan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban
Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Hadiah: “Pangdam IX/Udayana Ingatkan Proses Seleksi Harus Cermat & Akuntabel”
Jawab Kepercayaan Negara dengan Pengabdian Prima, Pangdam IX/Udayana: “Pancasila Sebagai Perekat Persatuan Bangsa”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Polda Jambi Tangkap DPO Direktur PT. RNH Travel Umroh Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bali Jalin Sinergi dengan DJKI dan DKPTO

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Kerja Sama Indonesia–Denmark, Seminar Penegakan Hukum KI di Bali Hasilkan Rekomendasi Konkret

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Dorong Ekosistem KI yang Sehat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:21 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

News Update