Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsisten memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi di seluruh wilayah Bali telah menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi kepada sebanyak 342 orang WNA yang terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran.
Penegakan hukum ini dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh seluruh satuan kerja di bawah naungan Kanwil Imigrasi Bali. Mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, hingga Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, secara aktif melaksanakan penyisiran taktis ke tempat hunian dan lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
Pengawasan yang dijalankan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mencakup dampak terhadap tatanan ekonomi dan sosial. Berbagai pelanggaran yang teridentifikasi meliputi: keterlambatan masa izin tinggal (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma adat istiadat yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka pintu seluas-luasnya bagi orang asing, baik wisatawan maupun investor, guna mendukung visi pemerintah mewujudkan Bali sebagai destinasi wisata dan investasi kelas dunia. Namun demikian, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara asing.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, tidak ada ruang aman bagi pelaku di Bali. Kami akan bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan. Langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan komitmen nyata untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan lingkungan yang kondusif,” tegas Felucia.
Berdasarkan data semester pertama tahun 2026, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan keterlambatan perpanjangan masa berlaku izin tinggal. Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sistem pengawasan berlapis, pelaksanaan operasi mandiri, kegiatan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta sinergi erat antarinstansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kerja sama lintas lembaga tersebut telah membuahkan hasil signifikan, antara lain: pengungkapan laboratorium gelap pembuatan narkotika yang dikelola dua warga negara Rusia pada Maret 2026 bersama BNN dan Bea Cukai; pengamanan buronan Interpol warga negara Inggris di Bandara Ngurah Rai pada bulan yang sama; serta penggagalan keberangkatan buronan asal Australia yang terlibat kasus narkotika dan kejahatan terorganisir pada Juni 2026, berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kepolisian Federal Australia. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum membutuhkan kerja sama strategis guna menjaga kedaulatan negara.
Felucia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Bali untuk berperan aktif menjaga lingkungan sekitar. “Kami membuka kanal pengaduan resmi di setiap kantor imigrasi. Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan. Mari kita jaga bersama keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita cintai ini,” tutupnya.
(Pewarta: Bambang S/Editor: Juli ESP)
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Kanwil Ditjenim Bali





