Komitmen Polres Badung dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas terus diwujudkan melalui pengawasan internal yang berkelanjutan. Pada Sabtu (1/8/2026), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Badung melaksanakan pengecekan langsung terhadap pelayanan publik di sejumlah unit pelayanan, meliputi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan setiap personel memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pengecekan yang dipimpin oleh P.S. Kasipropam Polres Badung Iptu I Wayan Sukarma tersebut menyasar kedisiplinan personel, sikap tampang, kelengkapan administrasi, hingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain memastikan seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai ketentuan, pengawasan ini juga bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan maupun pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
P.S. Kasipropam Polres Badung Iptu I Wayan Sukarma mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik merupakan agenda rutin sebagai bentuk pengendalian internal agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan setiap personel yang bertugas memberikan pelayanan secara profesional, humanis, transparan, serta sesuai dengan SOP yang berlaku. Kehadiran Sipropam bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menjadi upaya pembinaan agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat dan bebas dari segala bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Sukarma mengimbau seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap anggota diharapkan mengedepankan sikap ramah, responsif, tidak melakukan pungutan di luar ketentuan, serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat.
Polres Badung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kualitas pelayanan kepolisian. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, menemukan kendala pelayanan, atau ingin menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. Melalui sinergi antara masyarakat dan Polri, diharapkan pelayanan publik di Polres Badung semakin berkualitas, profesional, serta mampu mewujudkan pelayanan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat. (hms)
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Badung






