Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Denpasar Barat terus meningkatkan kegiatan sambang dan komunikasi langsung dengan masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sambang Kamtibmas yang menyasar pemilik kebun tanaman hias beserta para pekerja yang tinggal di bedeng kawasan Jalan Pura Banyu Kuning, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat kemarin. Dirilis hari ini, pada Sabtu (08/08/2026).
Dalam kesempatan itu, petugas mengajak seluruh penghuni bedeng untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta berperan aktif menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif, Kegiatan tersebut dipimpin Pawas Polsek Denpasar Barat Ipda IB Wiradnyana, sebagai sarana silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dan sinergi dengan pemilik kebun serta para pekerja yang tinggal di lokasi tersebut.
Pawas juga mengimbau pemilik kebun agar memastikan seluruh pekerja yang tinggal di bedeng segera melakukan pendataan identitas dan administrasi kependudukan kepada Kepala Lingkungan (Kaling) setempat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tertib administrasi sekaligus memudahkan pemantauan dan koordinasi apabila terjadi persoalan di lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada para pekerja, petugas mengingatkan agar turut menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan tempat tinggal. Mereka juga diimbau menghindari berbagai kegiatan negatif, termasuk mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, yang berpotensi memicu gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan kegiatan sambang merupakan langkah preventif kepolisian untuk membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus menyerap informasi dan potensi gangguan Kamtibmas sejak dini.
“Melalui sambang Kamtibmas, personel kepolisian tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi juga membangun komunikasi dan mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan. Kami berharap pemilik usaha maupun para pekerja dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas. Pelaporan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan komunikasi, kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat, berbagai potensi gangguan Kamtibmas dapat dicegah sedini mungkin,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar


