Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja 1,6 Kg dan Sabu 102 Gram di Jimbaran

- Redaktur

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai hampir 1,6 kg narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aria Sandy pengungkapan dilakukan pada Senin lalu, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah rumah kos Br/Link. Mekar Sari Simpangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.

Kasus ini teregister dengan LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI. Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu lalu, 2 Agustus 2026 pukul 23.30 Wita, bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering terjadi transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H., kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah diinterogasi, yang bersangkutan an YPS asal Medan, dengan disaksikan 2 orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas ransel hitam berisi narkotika dan alat pendukung lainnya, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan
18 paket plastik klip bening berisi Ganja dengan berat brutto 1750,90 gram atau netto 1696,24 gram
2 paket plastik klip bening berisi Sabu dengan berat brutto 104,06 gram atau netto 102,14 gram
1 buah tas ransel hitam merek CONSINA
1 bendel plastik klip bening
10 pack kertas linting merek RAJA MAS
1 unit HP OPPO Reno 8 warna silver milik pelaku
Total barang bukti: ± 1,7 kg Ganja dan ± 102 gram Sabu

Baca Juga:  Tekan Penyakit Masyarakat, Satgas Preventif Ops Pekat Agung 2026 Gelar Patroli Dialogis di Bangli

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aria Sandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kabid Humas.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Lewat Patroli Dialogis, Polsek Denpasar Barat Pererat Sinergi Polri–Masyarakat Cegah Gangguan Keamanan
Jaga Kamtibmas tetap Kondusif, Polsek Denpasar Barat Tingkatkan Patroli Dialogis di Pusat Aktivitas Masyarakat
Motor Korban Curanmor Ditemukan di Pantai Lembeng Sukawati Setelah Viral di Media Sosial
Antisipasi Aktivitas Masyarakat di Malam Hari, Polsek Bangli: “Gencar Blue Light Patrol”
Hari Suci Tilem Sasih Ketiga, Polsek Bangli Sembahyang Bersama
Pengaturan Arus Lalulintas Dipagi Hari: “Wujud Pelayanan Polsek Bangli”
Tim DVI Biddokkes Polda Bali: “Operasi DVI Penanganan Kebakaran KMP Putri Yasmin”
Sambut Tradisi Saparan, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:53

Lewat Patroli Dialogis, Polsek Denpasar Barat Pererat Sinergi Polri–Masyarakat Cegah Gangguan Keamanan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:51

Jaga Kamtibmas tetap Kondusif, Polsek Denpasar Barat Tingkatkan Patroli Dialogis di Pusat Aktivitas Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:34

Motor Korban Curanmor Ditemukan di Pantai Lembeng Sukawati Setelah Viral di Media Sosial

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:31

Antisipasi Aktivitas Masyarakat di Malam Hari, Polsek Bangli: “Gencar Blue Light Patrol”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:24

Hari Suci Tilem Sasih Ketiga, Polsek Bangli Sembahyang Bersama

News Update