Jangan hanya Penjara! FRIC: “Aset Koruptor Harus Dipulihkan untuk Kepentingan Rakyat”

- Redaktur

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (Ketum FRIC), H. Dian Surahman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut H. Dian, keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku setelah proses hukum berjalan.

“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset jangan terus berlarut-larut,” tegas H. Dian Surahman di Jakarta, pada Kamis (27/08/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

“Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati setelahnya. Prinsipnya sederhana: apabila aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkannya,” ujarnya.

☆☆EMPAT ALASAN FRIC MENDORONG PERCEPATAN RUU PERAMPASAN ASET☆☆

☆Pertama, memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi☆

H. Dian berpandangan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyentuh keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut.

“Kalau korupsi hanya dipandang sebagai persoalan hukuman penjara, maka keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut tetap menjadi persoalan. Efek jera akan lebih kuat apabila pelaku mengetahui bahwa hasil kejahatannya dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum,” katanya.

☆Kedua, memastikan kerugian negara dapat dipulihkan☆

Menurut FRIC, setiap upaya
pemberantasan korupsi harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset.

“Uang negara pada akhirnya adalah uang rakyat. Ketika terjadi tindak pidana korupsi, dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi,” tutur H. Dian.

Ia mencontohkan, aset negara yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

☆Ketiga, memperkuat kepastian hukum dalam penelusuran dan pemulihan aset☆

FRIC menilai pembentukan undang-undang khusus harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan hak pihak yang beritikad baik, transparansi, serta mekanisme pembuktian yang jelas.

“Perampasan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum. Kita ingin pemberantasan korupsi semakin kuat, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan hak-hak masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.

☆Keempat, menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi☆

Baca Juga:  Sosok Sederhana, Ketum FRIC Siap Dikritik & Terima Masukan Anggota Demi Majunya Organisasi

H. Dian mengatakan masyarakat membutuhkan langkah konkret negara dalam memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku.

“Rakyat ingin melihat negara hadir. Rakyat ingin melihat uang yang dirugikan dapat kembali. Karena itu, DPR dan pemerintah harus mendengarkan aspirasi publik dan memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian RUU Perampasan Aset,” katanya.

☆FRIC SE INDONESIA SIAP KAWAL dan EDUKASI MASYARAKAT☆

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang respons cepat dan informasi publik, FRIC menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui pemberitaan dan edukasi kepada masyarakat.

H. Dian juga mengingatkan seluruh jajaran FRIC agar menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, terutama ketika memberitakan perkara korupsi yang masih berada dalam proses hukum.

“FRIC akan mengawal dari sisi informasi publik. Kami tidak ingin masyarakat hanya mendengar soal siapa yang ditangkap atau dihukum. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana negara memulihkan aset hasil tindak pidana dan bagaimana mekanisme hukumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, FRIC mendukung penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara, sepanjang seluruh proses berjalan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

SIKAP FRIC SE-INDONESIA
FRIC menyampaikan sejumlah sikap terkait agenda RUU Perampasan Aset, yakni;
Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan kepastian hukum.
Mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan kejelasan mengenai tahapan serta perkembangan pembahasan regulasi tersebut kepada publik.

Mengawal pembahasan melalui pemberitaan dan edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, manfaat, serta konsekuensi hukum dari regulasi tersebut.

Mendorong penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
Mendukung sinergi lembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi serta asset recovery sesuai kewenangan masing-masing.

Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa perang melawan korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“FRIC berdiri bersama kepentingan
rakyat. Kami mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Jangan hanya pelakunya yang dihukum, tetapi aset hasil tindak pidananya juga harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika aset negara dapat kembali, maka manfaatnya kembali kepada rakyat,” pungkas H. Dian Surahman.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PWO DWIPA Tekankan: Commander Wish Bukan Sekadar Slogan, Harus Terbukti Nyata di Pelayanan Masyarakat
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergi Sistem Peradilan Pidana
Perkuat Sinergi Sistem Peradilan Pidana, Kapolri Silaturahmi ke Kejaksaan Agung
Sukses adalah Seberapa Banyak Orang yang Kita Bantu Berdiri: “Pesan Menyejukkan Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra”
Sertijab: “Irjen Pol. Daniel Adityajaya Berikan Tongkat Kepemimpinan Polda Bali kepada Irjen Pol. Dr. Pasma Royce”
Siap Jaga Kedaulatan Negara, 1.944 Taruna TNI-Polri Resmi Wisuda di Magelang
Panglima TNI: “Pendidikan Integratif Fondasi Kuat Lahirkan Pemimpin yang Adaptif dan Berkarakter”
Selesaikan Pendidikan Dasar Keprajuritan, 1.595 Taruna TNI dan 349 Bhayangkara Taruna Akpol Wisuda
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:26 WIB

PWO DWIPA Tekankan: Commander Wish Bukan Sekadar Slogan, Harus Terbukti Nyata di Pelayanan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergi Sistem Peradilan Pidana

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Perkuat Sinergi Sistem Peradilan Pidana, Kapolri Silaturahmi ke Kejaksaan Agung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Sukses adalah Seberapa Banyak Orang yang Kita Bantu Berdiri: “Pesan Menyejukkan Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra”

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Sertijab: “Irjen Pol. Daniel Adityajaya Berikan Tongkat Kepemimpinan Polda Bali kepada Irjen Pol. Dr. Pasma Royce”

News Update