Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi layanan kenotariatan di Kabupaten Buleleng pada Rabu-Kamis, 26-27 Agustus 2026.
Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang diketuai oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adhi Karmayana, dengan melakukan kunjungan ke sejumlah kantor notaris di Kabupaten Buleleng. Dirilis dan terbit hari ini, pada Jumat (28/08/2026).
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan notaris dalam pengisian Kuesioner PMPJ sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dalam pelaksanaan jabatan notaris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kunjungan langsung, tim memberikan pembinaan, pendampingan, dan arahan agar pengisian Kuesioner PMPJ dilaksanakan secara lengkap, benar, objektif, tepat waktu, serta sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Penerapan PMPJ menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip kehati-hatian dalam layanan kenotariatan. Melalui prinsip tersebut, notaris diharapkan mampu mengenali profil dan karakteristik pengguna jasa serta melakukan mitigasi terhadap potensi risiko pemanfaatan jasa notaris untuk kegiatan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), maupun Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dan pencatatan dalam pelaksanaan layanan kenotariatan. Notaris turut didorong untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali apabila menghadapi kendala teknis maupun administratif dalam pemenuhan kewajiban PMPJ.
Kanwil Kementerian Hukum Bali akan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi serta terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan pengawasan dan penerapan PMPJ secara konsisten, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap layanan kenotariatan semakin profesional, tertib, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali



