Gerak Cepat Polsek Blahbatuh Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan

- Redaktur

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HW (45) dan SW (48), pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya 20 slop rokok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua orang perempuan dalam perkara tersebut. Dirilis dan terbit hari ini, pada Minggu (06/09/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan HW beserta sepeda motor Yamaha Fazio yang diduga digunakan saat kejadian di wilayah Denpasar Selatan. Selanjutnya, petugas mengamankan SW di wilayah Ubung, Denpasar Utara. Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H.,M.H. menerangkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan barang-barang yang dimiliki. Apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” terang Kapolsek.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Atas perkara tersebut, proses hukum dilakukan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KRYD Team Opsnal Polsek Gianyar, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan 3C
Patroli Dinihari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas tetap Kondusif
Polres Gianyar Perkuat Pengamanan Destinasi Wisata, Sat Pamobvit Patroli Alas Harum dan Ceking
Hadir di Jam Rawan, Samapta Polsek Abiansemal Gelar Patroli Harkamtibmas
Iptu Gede Artawan Pimpin Patroli Tiga Pilar Wujudkan Kawasan Wisata yang Aman
Polsek Mengwi Amankan Tunjung Mekar Festival di Desa Munggu
Jaga Kekhidmatan Ibadah, Patroli Biru Polres Badung Sasar Gereja Kristus Raja Abianbase
Polres Bangli Terima Audiensi Panitia, Siap Amankan Karya Agung Medewasraya Pura Tuluk Biyu
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 6 September 2026 - 17:53

Gerak Cepat Polsek Blahbatuh Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 6 September 2026 - 17:44

KRYD Team Opsnal Polsek Gianyar, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan 3C

Minggu, 6 September 2026 - 17:34

Patroli Dinihari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas tetap Kondusif

Minggu, 6 September 2026 - 17:24

Polres Gianyar Perkuat Pengamanan Destinasi Wisata, Sat Pamobvit Patroli Alas Harum dan Ceking

Minggu, 6 September 2026 - 17:08

Hadir di Jam Rawan, Samapta Polsek Abiansemal Gelar Patroli Harkamtibmas

News Update