Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri di Provinsi Bali, Senin (14/9/2026). Kunjungan kerja tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah, pendesain, pelaku usaha, UMKM, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat substansi RUU Desain Industri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, pelibatan pemangku kepentingan di daerah penting agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri kreatif.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bagian penting dalam memperoleh masukan di daerah, sehingga penyempurnaan regulasi Desain Industri nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat, pendesain, pelaku usaha, serta perkembangan industri kreatif,” ujar Eem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eem memaparkan, permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Bali menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Hingga 10 September 2026, tercatat 9.794 permohonan KI, meningkat dari 3.340 permohonan pada 2022, 3.677 pada 2023, 5.008 pada 2024, dan 7.246 pada 2025. Angka tersebut meningkat 35,16 persen dibandingkan 2025 dan secara kumulatif naik 193 persen dibandingkan 2022. Sementara itu, permohonan Desain Industri tercatat sebanyak 22 pada 2022, 33 pada 2023, 27 pada 2024, 40 pada 2025, dan 21 permohonan hingga September 2026.
Menurut Eem, angka tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pelindungan Desain Industri, khususnya bagi produk kreatif yang memiliki siklus hidup relatif pendek seperti fesyen, perhiasan, aksesori, dan produk kreatif lainnya.
“Desain dari produk-produk tersebut bukan sekadar memiliki unsur estetika, tetapi merupakan identitas, nilai tambah, sekaligus daya saing produk di pasar,” jelasnya.
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Politik dan Keamanan, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk menggantikan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang telah berlaku lebih dari dua dekade. RUU Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026. Pembaruan diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional dan internasional serta perubahan ekosistem ekonomi akibat digitalisasi.
Arie menyampaikan, sistem Desain Industri Indonesia terus menunjukkan perkembangan. Permohonan meningkat dari 3.848 pada 2016 menjadi 8.649 pada 2025 atau naik 2,24 kali. Indonesia juga tercatat berada di peringkat pertama ASEAN dengan total 111.393 permohonan, serta peringkat ke-18 dunia dan keempat di Asia berdasarkan data yang dipaparkan. Meski demikian, pemanfaatan pelindungan Desain Industri masih perlu diperluas, terutama oleh UMKM. Potensi tersebut cukup besar mengingat jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 30,19 juta.
Pembaruan regulasi juga mempertimbangkan perkembangan hukum nasional, termasuk berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perkembangan hukum internasional melalui adopsi Riyadh Design Law Treaty oleh WIPO pada 2024, serta perkembangan ekonomi digital yang menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan desain.
Forum di Bali sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan prinsip meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap arah pembaruan regulasi.
Dalam pembahasan RUU, terdapat sejumlah substansi utama yang tengah dimatangkan, antara lain penyederhanaan definisi dan ruang lingkup pelindungan, percepatan proses layanan permohonan, penguatan hak eksklusif pemegang hak, serta pengaturan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan, termasuk platform daring.
RUU juga mengatur pelaksanaan hak Desain Industri oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan umum, mekanisme permohonan melalui Biro Internasional dalam Sistem Hague, Desain Industri sebagai objek jaminan fidusia, serta penguatan sanksi pidana dan perdata.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah percepatan proses pendaftaran. Jika UU Nomor 31 Tahun 2000 menetapkan jangka waktu hingga 12 bulan, usulan terbaru menargetkan proses hingga penerbitan sertifikat dapat diselesaikan dalam 33 hari kerja.
Mekanisme keberatan juga diusulkan lebih sederhana melalui penghapusan ketentuan pembentukan Komisi Banding Desain Industri. Peninjauan terhadap putusan penolakan tetap dapat dilakukan melalui pemeriksaan kembali oleh DJKI, sedangkan pembatalan sertifikat diusulkan menjadi kewenangan institusi peradilan.
Terkait nomenklatur, terdapat alternatif penggunaan istilah “Desain Produk Industri”. Namun, DJKI tetap mempertahankan istilah “Desain Industri” karena telah memiliki legitimasi historis, yuridis, dan praktis serta dikenal luas dalam ekosistem KI Indonesia.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Bali menyampaikan sejumlah masukan untuk memperkuat RUU Desain Industri.
Kanwil mendukung percepatan pendaftaran melalui mekanisme fast track dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan. Mekanisme standar juga perlu dipertahankan untuk desain yang membutuhkan pemeriksaan lebih komprehensif.
Pemanfaatan teknologi, termasuk Artificial Intelligence (AI), juga didorong sebagai alat bantu pencarian dan pencocokan desain pada database. Namun, keputusan akhir tetap perlu berada pada pemeriksa Desain Industri yang didukung kompetensi dan sumber daya manusia yang memadai.
Untuk memperluas akses UMKM, Kanwil mengusulkan penguatan keringanan biaya pendaftaran dengan mekanisme pembuktian yang sederhana, antara lain melalui NIB atau surat keterangan usaha. Kanwil juga mendorong penempatan atau penugasan Pemeriksa Desain Industri di daerah untuk memperkuat pendampingan, dengan tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan DJKI.
Aspek pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) turut menjadi perhatian. Kanwil mendorong pemeriksaan substantif yang lebih cermat terhadap desain yang berkaitan atau beririsan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dengan memanfaatkan database KI Komunal sebagai salah satu sumber informasi.
Hal ini dinilai penting bagi Bali yang memiliki kekayaan budaya dan kreativitas lokal, termasuk motif endek dan songket yang telah tercatat sebagai EBT. Pelindungan kekayaan budaya tersebut perlu berjalan seiring dengan pengembangan desain dan inovasi baru.
Penguatan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat juga terus dilakukan Kanwil melalui berbagai sentra kreatif, antara lain MPIG Perak Celuk di Gianyar, komunitas Lukisan Kamasan, sentra tenun di Klungkung, dan kelompok kerajinan di Karangasem. Upaya tersebut diperkuat melalui Mobile IP Clinic, Program Artha Karya, serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa sebagai jejaring penyebarluasan informasi dasar mengenai KI.
Di sisi penegakan hukum, Kanwil mendukung pengaturan mekanisme notice and takedown sebagai salah satu instrumen perlindungan hak di ruang digital. Kanwil juga mengusulkan agar masa tenggang terkait kebaruan desain dipertimbangkan dari enam bulan menjadi 12 bulan, dengan tetap memastikan sistem mampu mencegah penyalahgunaan prinsip first to file oleh pihak yang beritikad tidak baik.
Melalui kunjungan kerja Pansus DPR RI tersebut, Kanwil Kemenkum Bali berharap berbagai masukan dari Bali dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Desain Industri sehingga regulasi yang dihasilkan semakin relevan dengan kebutuhan pelaku kreatif dan perkembangan ekonomi digital.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat proses pembentukan regulasi yang partisipatif sekaligus melahirkan sistem pelindungan Desain Industri yang implementatif, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi pendesain, UMKM, serta pelaku industri kreatif di Indonesia.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali




