KelapaSatuNEWS BANGLI — POLRI UNTUK MASYARAKAT. LAYANAN POLISI 📞110. POLRES BANGLI MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI❤️. Polres Bangli melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dengan modus jual beli bayi yang berawal dari media sosial TikTok. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan lintas wilayah yang dimulai dari Kabupaten Bangli, dikembangkan ke Denpasar, hingga berhasil menangkap para pelaku di kawasan Jakarta Timur.
Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Bangli, pada Kamis (24/09/2026), yang dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangli, jajaran Pejabat Utama Polres Bangli, serta rekan-rekan awak media.
Kasus ini bermula pada Juli 2026 lalu, ketika IWDP, seorang warga Kintamani yang sebelumnya melakukan siaran langsung di TikTok saat dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Tya/Ria melalui WhatsApp. Tersangka menawarkan untuk menjual seorang bayi. Transaksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 10.30 Wita di pinggir Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani. Bayi tersebut diserahkan kepada I Jero Yun dengan harga Rp24 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Transaksi kedua terjadi pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di lokasi yang hampir sama. Kali ini bayi dibeli oleh Jro Selamat dengan harga yang disepakati sebesar Rp23 juta, namun I Wayan Depin memungut selisih harga sebesar Rp12 juta untuk dirinya sendiri.
Kasus ini terungkap, berdasarkan informasi yang diterima, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli segera melakukan penyelidikan mendalam. Dari pemeriksaan saksi dan pelacakan jejak media sosial, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang beroperasi lintas provinsi. Pelacakan mengarah ke kawasan Cakung, Jakarta Timur, di mana petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka sekaligus menyelamatkan dua bayi lainnya yang sedang dititipkan di sebuah tempat tinggal.
Keempat bayi yang diselamatkan telah diperiksa kesehatannya di RSUD Bangli dan kini berada dalam pengasuhan Dinas Sosial Kabupaten Bangli maupun Dinas Sosial Provinsi Bali untuk pendampingan lebih lanjut.
Identitas Tersangka ;
1. Inisial IWDP (35 thn) Perantara di Bali, mempertemukan pembeli dan penjual;
2. 2. Inisial JMRH alias Ria (26 thn) Penjual, menawarkan bayi melalui TikTok dan WhatsApp;
3. Dengan inisial CHSP alias Putri (18 thn) Terlibat dalam penitipan dan pengantaran bayi
Satu orang lain yang diduga terlibat masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
Pasal yang Disangkakan kepada terduga pelaku yakni; Tersangka disangkakan melanggar:
– Pasal 455 Ayat (1) KUHP; Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
– Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Penjualan dan perdagangan anak, ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda Rp60–300 juta
Motif utama kejahatan ini adalah keuntungan ekonomi. Polres Bangli menegaskan akan terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta menelusuri asal-usul dan orang tua kandung dari keempat bayi tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari kejahatan perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak melakukan transaksi adopsi atau jual beli anak di luar jalur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bangli dalam konferensi pers di hadapan awak media.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Bangli




