Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Terdakwa LJA Datang Langsung Sampaikan Dukacita dan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban

- Redaktur

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLIMBING, JAWA TENGAH — Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga terdakwa berinisial LJA menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi langsung kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat pagi (2/10/2026).

Kedatangan keluarga terdakwa tersebut didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Endang Hastuty Bunga, S.H. (EHB) dari Queen Law & Partners Law Firm – Denpasar, Bali.

Dalam suasana yang penuh haru, pihak keluarga LJA menyampaikan duka cita, simpati, serta permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik sekaligus tanggung jawab moral dan kemanusiaan dari keluarga terdakwa. Kehadiran secara langsung dinilai penting untuk menunjukkan rasa hormat kepada keluarga korban, tanpa mengesampingkan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

Kuasa Hukum keluarga LJA, Endang Hastuty Bunga, S.H., menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke rumah keluarga korban merupakan bentuk ketulusan untuk menyampaikan rasa duka dan permohonan maaf secara langsung.

“Kedatangan kami bersama perwakilan keluarga ke Dusun Blimbing adalah untuk menyampaikan rasa simpati, duka cita, serta permohonan maaf yang tulus dari keluarga terdakwa. Kami menyadari bahwa luka dan duka yang dirasakan keluarga korban tentu tidak mudah untuk dihapuskan. Namun, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir, menyampaikan rasa duka, dan meminta maaf secara langsung,” ujar EHB.

Menurut EHB, langkah tersebut semata-mata dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan penyesalan atas peristiwa yang telah terjadi. Pihak keluarga LJA berharap kehadiran dan permohonan maaf tersebut dapat diterima dengan baik oleh keluarga korban.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1622-02/Pantar Ajak Buruh Pelabuhan Kangge Utamakan Keamanan Barang

Meski demikian, EHB menegaskan bahwa silaturahmi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri ataupun mengurangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini adalah langkah kemanusiaan. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga. Terdakwa juga akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan persidangan,” tegasnya.

Kunjungan langsung ke kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing tersebut menjadi bentuk penghormatan dan kepedulian keluarga terdakwa di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Bagi keluarga LJA, menyampaikan duka cita, hadir secara langsung, dan memohon maaf kepada keluarga korban merupakan bagian dari upaya untuk tetap menempatkan nilai kemanusiaan, empati, dan rasa hormat di tengah sebuah peristiwa hukum.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Kuasa Hukum Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
Temuan Jasad di Pantai Labuan, Polda Banten Pastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1
Sinergi BNN Kota Denpasar dan Pemdes Sanur Kauh, Bersiap Wujudkan Desa Bersinar 2026
BNN Kota Denpasar Ikut Serta dalam Rapat Monev Pelayanan MPP Sewakadarma 2026
BNN Denpasar Gaungkan ANANDA BERSINAR, Ajak Warga Cegah Narkoba Sejak dari Anak
BNN Kota Denpasar Hadiri Perpanjangan MoU BNN RI dan Australian Federal Police
PBG Tower Bongancina Disorot, Kuasa Hukum Temukan Dugaan Kejanggalan Administratif
BNNP Aceh Gandeng Kanwil Kemenag Aceh, Luncurkan Program IKAN Masuk Kurikulum Sekolah dan Madrasah
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Terdakwa LJA Datang Langsung Sampaikan Dukacita dan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban

Senin, 28 September 2026 - 15:22 WIB

TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 02:04 WIB

Temuan Jasad di Pantai Labuan, Polda Banten Pastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1

Kamis, 24 September 2026 - 13:20 WIB

Sinergi BNN Kota Denpasar dan Pemdes Sanur Kauh, Bersiap Wujudkan Desa Bersinar 2026

Kamis, 24 September 2026 - 02:02 WIB

BNN Kota Denpasar Ikut Serta dalam Rapat Monev Pelayanan MPP Sewakadarma 2026

News Update