BLIMBING, JAWA TENGAH — Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga terdakwa berinisial LJA menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi langsung kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat pagi (2/10/2026).
Kedatangan keluarga terdakwa tersebut didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Endang Hastuty Bunga, S.H. (EHB) dari Queen Law & Partners Law Firm – Denpasar, Bali.
Dalam suasana yang penuh haru, pihak keluarga LJA menyampaikan duka cita, simpati, serta permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik sekaligus tanggung jawab moral dan kemanusiaan dari keluarga terdakwa. Kehadiran secara langsung dinilai penting untuk menunjukkan rasa hormat kepada keluarga korban, tanpa mengesampingkan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
Kuasa Hukum keluarga LJA, Endang Hastuty Bunga, S.H., menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke rumah keluarga korban merupakan bentuk ketulusan untuk menyampaikan rasa duka dan permohonan maaf secara langsung.
“Kedatangan kami bersama perwakilan keluarga ke Dusun Blimbing adalah untuk menyampaikan rasa simpati, duka cita, serta permohonan maaf yang tulus dari keluarga terdakwa. Kami menyadari bahwa luka dan duka yang dirasakan keluarga korban tentu tidak mudah untuk dihapuskan. Namun, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir, menyampaikan rasa duka, dan meminta maaf secara langsung,” ujar EHB.
Menurut EHB, langkah tersebut semata-mata dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan penyesalan atas peristiwa yang telah terjadi. Pihak keluarga LJA berharap kehadiran dan permohonan maaf tersebut dapat diterima dengan baik oleh keluarga korban.
Meski demikian, EHB menegaskan bahwa silaturahmi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri ataupun mengurangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini adalah langkah kemanusiaan. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga. Terdakwa juga akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan persidangan,” tegasnya.
Kunjungan langsung ke kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing tersebut menjadi bentuk penghormatan dan kepedulian keluarga terdakwa di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Bagi keluarga LJA, menyampaikan duka cita, hadir secara langsung, dan memohon maaf kepada keluarga korban merupakan bagian dari upaya untuk tetap menempatkan nilai kemanusiaan, empati, dan rasa hormat di tengah sebuah peristiwa hukum.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Kuasa Hukum Terdakwa



