Imigrasi Denpasar Amankan WN Nigeria yang Overstay Selama 155 Har

- Redaktur

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara (WN)Nigeria berinisial M.U.O. (28) yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena melebihimasa izin tinggal (overstay) selama 155 hari.Pengamanan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat menggelarpatroli keimigrasian di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, KotaDenpasar, pada Jumat (23/10/2026).

Patroli dimulai pukul 16.00 WITAdengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjaditempat keberadaan warga negara asing (WNA). Saat menyisir kawasan Jalan Bajataki, petugasmenerima informasi mengenai seorang WNAyang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaanterhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan awal dilakukan secara humanis dan persuasif,dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, M.U.O. terindikasi telah melebihi masaberlaku izin tinggal selama 155 hari. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi KelasI TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan bahwa patrolikeimigrasian merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitasorang asing di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.

Baca Juga:  ToT Paham AI Polres Bandara Bekali Pelajar Menjadi Pengguna Teknologi yang Cerdas dan Beretika

“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktifmemberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orangasing,” ujar R. Haryo Sakti.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi Denpasar dalammenjalankan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, khususnya melalui pengawasan untukmelindungi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani,mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi yangdiperoleh selama patroli.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasidi lapangan. Setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlakudan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kami akan terusmemperkuat pengawasan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,”tegas Ramdhani.

Melalui kegiatan patroli dan pengawasan yang berkelanjutan, Imigrasi berkomitmen untukmemastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga ketertibandi wilayah Bali.

27 Oktober 2026 Humas Imigrasi Denpasar

Pewarta: Bambang s priyono

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Imigrasi Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kepala Bapas Banda Aceh Monitoring Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kejaksaan Negeri Pidie
Bapas Kelas I Banda Aceh dan Kejari Pidie Perkuat Sinergitas Penegak Hukum melalui Audiensi Pidana Kerja Sosial
Tertibkan Kamar Hunian, Lapas Kerobokan Tegaskan: “Ketertiban adalah Jalan Menuju Ketenangan Hati”
Transparan dan Akuntabel, Sidang TPP Rutan Gianyar Bahas Usulan Hak Integrasi Warga Binaan
Pastikan Hak Integrasi Tepat Sasaran, Rutan Gianyar Gelar Sidang TPP bersama Bapas Denpasar dan Kanwil Ditjenpas Bali
Evaluasi Pembinaan dan Usulan Integrasi, Rutan Gianyar Laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
Perkuat Sinergi dengan APH, Lapas Jombang Tegaskan Komitmen Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba
Lapas Singaraja Perkuat Sinergi Bersama APH, TNI, dan Masyarakat: “Bersatu Kita Perangi Narkoba dan Barang Terlarang”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Imigrasi Denpasar Amankan WN Nigeria yang Overstay Selama 155 Har

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:58 WIB

Kepala Bapas Banda Aceh Monitoring Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kejaksaan Negeri Pidie

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Bapas Kelas I Banda Aceh dan Kejari Pidie Perkuat Sinergitas Penegak Hukum melalui Audiensi Pidana Kerja Sosial

Selasa, 29 September 2026 - 16:03 WIB

Tertibkan Kamar Hunian, Lapas Kerobokan Tegaskan: “Ketertiban adalah Jalan Menuju Ketenangan Hati”

Senin, 28 September 2026 - 05:27 WIB

Transparan dan Akuntabel, Sidang TPP Rutan Gianyar Bahas Usulan Hak Integrasi Warga Binaan

News Update

KEMENIMIPAS

Imigrasi Denpasar Amankan WN Nigeria yang Overstay Selama 155 Har

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:24 WIB