Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara (WN)Nigeria berinisial M.U.O. (28) yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena melebihimasa izin tinggal (overstay) selama 155 hari.Pengamanan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat menggelarpatroli keimigrasian di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, KotaDenpasar, pada Jumat (23/10/2026).
Patroli dimulai pukul 16.00 WITAdengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjaditempat keberadaan warga negara asing (WNA). Saat menyisir kawasan Jalan Bajataki, petugasmenerima informasi mengenai seorang WNAyang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaanterhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan awal dilakukan secara humanis dan persuasif,dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, M.U.O. terindikasi telah melebihi masaberlaku izin tinggal selama 155 hari. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi KelasI TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan bahwa patrolikeimigrasian merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitasorang asing di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.
“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktifmemberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orangasing,” ujar R. Haryo Sakti.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi Denpasar dalammenjalankan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, khususnya melalui pengawasan untukmelindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani,mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi yangdiperoleh selama patroli.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasidi lapangan. Setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlakudan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kami akan terusmemperkuat pengawasan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,”tegas Ramdhani.
Melalui kegiatan patroli dan pengawasan yang berkelanjutan, Imigrasi berkomitmen untukmemastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga ketertibandi wilayah Bali.
27 Oktober 2026 Humas Imigrasi Denpasar
Pewarta: Bambang s priyono
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Imigrasi Denpasar






