Polsek Kuta Utara Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat~Polisi Bersama Masyarakat~Respon Cepat 📞 110 ≈ Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Villa Anoa, Jalan Tegal Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Satu orang pelaku telah diamankan beserta seluruh barang bukti yang dicuri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/XI/2026/SPKT/POLSEK KUTA UTARA/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 7 November 2026, peristiwa bermula pada hari Sabtu, 7 November 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Korban, Sarah Elizabeth Slater (36 tahun), warga negara asal Kanada, mendapati pintu kamarnya terbuka dan barang-barang berantakan saat tiba di vila. Saat berada di lantai dua, korban melihat seorang pria tidak dikenal muncul dari arah balkon. Karena takut diketahui, pelaku mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh dan mengalami luka. Pelaku kemudian melarikan diri membawa barang berharga milik korban.
Barang yang dibawa kabur berupa 1 unit laptop merk HP warna silver, 1 unit iPhone 15 Pro Max, serta perhiasan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp39.500.000,- (Tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
≈Tim Opsnal Bergerak Cepat, Jejak Mengarah ke Bedeng Proyek≈
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Ketut Sukadana, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Komang Juliarto, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal IPDA Muhammad Iqbal Alfarisy, S.Tr.K., untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara.
Berdasarkan jejak yang ditemukan, pelaku diduga melarikan diri ke arah selatan menuju area persawahan, tepatnya ke sebuah bedeng proyek yang berjarak sekitar 20 meter dari TKP. Saat tiba di lokasi, tim menemukan sembilan orang pekerja proyek beserta mandornya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, satu orang pekerja bernama Dadan Ramdani (29 tahun), warga asal Cianjur, Jawa Barat, mencurigai adanya luka-luka baru di kaki kanan, dada, dan punggung, serta mengenakan pakaian yang masih basah.

≈Pelaku Mengaku Lakukan Survei Dua Hari Sebelumnya≈
Di bawah pemeriksaan, Dadan Ramdani akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan survei ke lokasi sekitar dua hari sebelumnya dengan alasan membeli kopi di warung dekat vila. Motif utamanya adalah kebutuhan ekonomi.
Menurut pengakuannya, pada malam kejadian ia masuk ke vila dengan memanjat tembok pembatas. Setelah berhasil mengambil laptop di ruang tamu dan meletakkannya sementara di atas tembok, ia kembali masuk dan naik ke lantai dua. Saat hendak memeriksa barang di lantai atas, ia diketahui oleh korban yang kemudian didorong hingga terjatuh. Ia lalu mengambil ponsel yang sedang dipegang korban dan melarikan diri dengan melompat dari balkon menuju area kolam renang, kemudian menembus persawahan.
Barang hasil curian ternyata disembunyikan di area kebun pisang sebelah timur bedeng proyek. Tim kembali ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan kedua barang berharga yang hilang dalam keadaan utuh.
≈Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berjalan≈
Selain barang curian, tim juga mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, berupa baju hitam, celana pendek hitam, dan buff warna hitam. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Kuta Utara mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memeriksa kelengkapan kunci rumah/vila, serta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kecepatan respon tim Reskrim Polsek Kuta Utara dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kembali bagi masyarakat, termasuk warga asing yang berdomisili di wilayah Kuta Utara.
Jika ada hal hali yang mencurigakan di lingkungan sekitar segeralah hubungi “Layanan Polisi call center 📞 110”
≈POLISI BERSAMA MASYARAKAT≈
Pewarta: Juli.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: SiHumas Polres Badung






