Babinsa Amankan Sidang Adat Sengketa Tanah Desa Adat Serongga Gianyar

- Redaktur

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban wilayah binaan, Babinsa Koramil 1616-01/Gianyar Kopka I Komang Sudarnita bersama Bhabinkamtibmas Desa Serongga Aiptu Gusti Ketut Sarya melaksanakan pengamanan sidang adat tertutup Sabha Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga dengan pihak Puri Tengah Serongga, yang membahas mediasi terkait sengketa tanah lapangan seluas 12 are di depan Puri Tengah Serongga, Kabupaten Gianyar, pada Minggu (09/11/2025).

Sidang adat tersebut berlangsung di Kantor Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, dan dihadiri oleh berbagai unsur adat dan masyarakat, antara lain Bendesa Adat Serongga Pande Made Sudarsana, Wakil Bendesa Adat I Wayan Gede Kariasa, Ketua Kertha Desa Serongga I Nyoman Gede Susila beserta anggota, Ketua Sabha Desa Serongga I Made Gede Suastika beserta anggota, pihak Puri Tengah Serongga sebanyak 11 orang, serta tim Penepas Wicara yang terdiri dari para tokoh masyarakat dan Pecalang Desa Adat Serongga sebanyak delapan orang.

Acara diawali dengan sambutan oleh Bendesa Adat Serongga Pande Made Sudarsana yang menegaskan bahwa sidang adat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas penolakan pihak Puri Tengah Serongga terhadap putusan Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga tertanggal 17 September 2024, yang menyangkut kepemilikan tanah lapangan seluas 12 are tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan mediasi, pihak Bendesa Adat Serongga tetap berpegang pada hasil keputusan Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga tanggal 17 September 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Baca Juga:  Karya Bakti Besar: "Pembongkaran Atap Gereja Dipimpin TNI AD"

-Tanah lapangan seluas 12 are dinyatakan milik Desa Adat Serongga.
-Lahan tersebut tidak boleh didirikan bangunan permanen.
-Lahan digunakan untuk kegiatan adat, keagamaan, sosial, dan budaya.
-Jika tanah akan digunakan oleh warga, maka harus mendapat izin dari Bendesa Adat dan Pihak Puri Tengah Serongga.

Namun demikian, pihak Puri Tengah Serongga tetap menolak hasil keputusan tersebut dan telah melayangkan surat resmi kepada Jro Bendesa Adat Serongga dengan Nomor: 02/PPTS/VI/2025, sebagai tanggapan atas surat Bendesa Adat Nomor: 14/DAS/VI/2025 terkait permintaan penghentian kegiatan pembangunan di area tanah lapangan atau bencingah di Jaba Puri Tengah.

Karena belum tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak, Sidang Adat Sabha Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 November 2025 pukul 15.00 WITA, di tempat yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti sah kepemilikan tanah seluas 12 are.

Selama kegiatan berlangsung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, dengan tetap mengedepankan sikap netral serta mendukung terciptanya penyelesaian masalah secara damai, bijaksana, dan berlandaskan adat serta hukum yang berlaku di masyarakat.

(Pendim 1616/Gianyar)

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Pendim Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”
Cetak Generasi Disiplin Berkarakter, Babinsa Kaba-Kaba Latih Siswa Persiapan LKBB Kabupaten
Sambut Bulan Bung Karno 2026, Babinsa Kaba Kaba Gembleng Pasukan LKBB SMPN 4
Rehabilitasi Gereja Imanuel Dimulai, TNI AD Kerjakan Pembongkaran Atap dan Plafon
TNI AD Laksanakan Pembongkaran Rangka Atap dan Plafon Gereja Imanuel dalam Program Karya Bhakti Skala Besar
Satgas Karya Bhakti TNI AD Percepat Rehab Gereja Imanuel di Desa Nurbenlelang
Anggota TNI AD Gotong Royong Rehab Gereja Imanuel Demi Kenyamanan Jemaat
Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Fokus Tingkatkan Kelayakan Gereja Imanuel Nurbenlelang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:59 WIB

KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:01 WIB

Cetak Generasi Disiplin Berkarakter, Babinsa Kaba-Kaba Latih Siswa Persiapan LKBB Kabupaten

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:44 WIB

Rehabilitasi Gereja Imanuel Dimulai, TNI AD Kerjakan Pembongkaran Atap dan Plafon

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:42 WIB

TNI AD Laksanakan Pembongkaran Rangka Atap dan Plafon Gereja Imanuel dalam Program Karya Bhakti Skala Besar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:40 WIB

Satgas Karya Bhakti TNI AD Percepat Rehab Gereja Imanuel di Desa Nurbenlelang

Berita Terbaru