Amankan Pemotor WNA, Polres Badung: “Diduga Bawa Kokain”

- Redaktur

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif saat Konferensi Pers (Red/Humas Res Badung)

i

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif saat Konferensi Pers (Red/Humas Res Badung)

Ditengah tengahnya kesibukan pengamanan kunjungan salah seorang Menteri ke wilayah Kuta Utara, jajaran Polres Badung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan warga negara asing (WNA) diketahui berinisial Q.A.A.S, laki-laki, 35 Tahun asal Prancis yang kedapatan membawa diduga narkotika jenis kokain dan ganja serta cairan liquid diduga mengandung narkotika.

Kejadian ini berlangsung, pada Jumat siang lalu (28/11/2025) sekitar pukul 13.45 WITA di parkiran salah satu cafe di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, saat personel Satlantas Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara tengah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas. Pengamanan jalur tersebut dipimpin langsung Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla.

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif saat Konferensi Pers (Red/Humas Res Badung)

Kapolres Badung menjelaskan dihadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers yang berlangsung, pada Senin (01/12/2025) di lobi Polres Badung, bahwa awalnya saat di Simpang Pipitan perhatian personel yang sedang bertugas sempat tertuju pada seorang pemotor WNA dengan mengendarai sepeda motor ADV 350 CC berkendara secara ugal-ugalan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Pengendara tersebut juga melakukan pelanggaran kasat mata karena tidak memakai helm dan tidak dilengkapi TNKB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas kami saat itu fokus pada pengamanan jalur, namun ketika melihat pengendara asing tersebut melanggar aturan dan tampak gelisah, anggota langsung mengambil tindakan untuk menghentikannya,” ujar AKBP Arif Batubara.

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif saat Konferensi Pers (Red/Humas Res Badung)

Pengendara itu kemudian diberhentikan oleh petugas lalu lintas atas nama Bripda Andre. Namun saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur menuju Jln Pantai Batu Bolong. Akhirnya Petugas gabungan atas perintah Kapolres Badung langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan sehingga memicu kemacetan bahkan perhatian warga sekitar.

“Karena yang bersangkutan mencoba kabur dan melawan, petugas melakukan tindakan tegas untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Arif.

Baca Juga:  Kolaborasi Antar Pihak dalam Layanan Kesehatan Lapas Jember untuk Peningkatan Kualitas Hidup WBP

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggledahan badan pelaku dengan disaksikan sejumlah saksi dan menemukan sejumlah barang bukti pada kedua kantong celananya.

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif saat Konferensi Pers (Red/Humas Res Badung)

“Total barang bukti yang kita amankan Dari hasil penggeledahan terhadap Pelaku Q.A.A.S. yaitu 4 (empat) buah vod vape yang didalamnya berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 85,34 gram brutto, 1 (satu) botol plastik berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 11,12 gram brutto, 1 (satu) botol kaca berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 11,70 gram brutto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk putih diduga mengandung narkotika jenis kokain dengan berat 5,17 gram brutto atau 4,97 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi bunga, daun kering diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 7,57 gram brutto atau 1,93 gram netto,Satu Unit Sp. Motor ADV 350 CC warna hitam, Satu buah alat suntik dan Dua Buah Handphone,” jelas Kapolres Badung, seraya menegaskan bahwa pendalaman terus dilakukan.

Selanjutnya Pelaku Q.A.A.S. bersama dengan seluruh barang bukti langsung digiring ke Polres Badung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Dan 112 Ayat (1) Atau 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit 800 Juta Dan Paling Banyak 8 Milyar). Ini menunjukkan bahwa meskipun fokus utama kami adalah pengamanan kunjungan Menteri, kewaspadaan anggota di lapangan tetap tinggi. Kami tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika,” tegas AKBP M. Arif Batubara. (hms).

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Eem Nurmanah Hadiri Pengukuhan Satgas Dharma Dewata
71 Orang Resmi Jadi WNI, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan
Wujudkan Transformasi Digital, Kanwil Kemenkum Bali: “Perkuat Literasi Hukum Lewat Bimtek JDIH Tahun 2026”
Kapolda Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar MUI Provinsi Jambi, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Diduga Selewengkan Dana BOS, 5 Sekolah di Kecamatan Dukupuntang Akan Diseret ke Pihak Hukum
Berprestasi! 66 Personil Diguyur Penghargaan, Kapolres Gianyar: “Bukti Nyata Kerja Keras dan Dedikasi”
Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri, Warga RT 03/RW 17 Pondok Timur Indah Gelar Halal Bihalal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 08:37 WIB

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Eem Nurmanah Hadiri Pengukuhan Satgas Dharma Dewata

Rabu, 15 April 2026 - 08:30 WIB

71 Orang Resmi Jadi WNI, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan

Rabu, 15 April 2026 - 06:55 WIB

Wujudkan Transformasi Digital, Kanwil Kemenkum Bali: “Perkuat Literasi Hukum Lewat Bimtek JDIH Tahun 2026”

Sabtu, 11 April 2026 - 09:43 WIB

Kapolda Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar MUI Provinsi Jambi, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi

Jumat, 10 April 2026 - 07:16 WIB

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Berita Terbaru

POLDA BALI

Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB