Pelaku Jual Beli Senjata Api Ilegal Diamankan, Polresta Denpasar Lakukan Proses Hukum Lanjutan

- Redaktur

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, sekira pukul 12.00 Wita, seorang pria yang diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat diamankan terkait dugaan transaksi jual beli senjata api ilegal. Pelaku diketahui hendak melakukan transaksi penjualan senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, SIK., MH.,pelaku diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut yang mendapatkan informasi bahwa aka nada transaksi tersebut, pelaku di ketahui berinisial ASR (33), asal Bandar Lampung, “Pelaku diamankan di sebuah warung yang beralamat di Jalan Buana Raya, Denpasar,” Ucap Kasat reskrim yang didampingi Dan Lanal Kolonel Laut / P Cokorda G.P Pemayun dan Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 15.30 Wita, anggota TNI Angkatan Laut menghubungi Polsek Denpasar Selatan. Selanjutnya, Kapolsek Denpasar Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar, serta anggota opsnal Unit I Satreskrim Polresta Denpasar menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polresta Denpasar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku memperoleh senjata api jenis pistol beserta amunisi sebanyak 5 (lima) butir dengan cara membeli dari seseorang bernama Erik pada bulan Oktober 2022, seharga Rp2.000.000,- saat pelaku masih tinggal di wilayah Lampung Barat.

Baca Juga:  Ops Keselamatan Agung 2026 Polresta Denpasar Berikan Edukasi Pengendara & Tindak

“Pelaku mengaku membeli senjata api tersebut untuk menjaga diri karena akan bekerja di luar daerah, yakni di Bali. Senjata api tersebut dibawa ke Bali sekitar bulan Februari 2023 melalui perjalanan darat,” tambahnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa senjata tersebut pernah dicoba atau digunakan menembak sebanyak satu kali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggalnya. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku kemudian berniat menjual kembali senjata api tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sat reskrim Polresta Denpasar saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut dan pelaku telah di tahan diPolresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soliditas dan Kesiapan Polri, Sukseskan Kemala Run 2026 dengan Pengamanan Maksimal
Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba
Wakapolda Bali Hadiri Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional KUHAP Baru dan Undang Undang Penyesuaan Pidana
Patroli Humanis di Terminal Internasional, Polisi Bandara Ngurah Rai Sapa Wisatawan
Polda Bali Sosialisasikan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bypass IB Mantra Gianyar Rangkaian Kemala Run 2026
Polsek Blahbatuh Dukung Kegiatan Kemala Run Melalui Aksi Pembersihan Lingkungan
Wakapolda Bali Terima Kunjungan Universitas Siber Asia, Bahas Penguatan SDM Siber
Sinergitas TNI-Polri dan Satpol PP Amankan Perayaan Dharma Santhi Nyepi Çaka 1948 di Art Centre
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Soliditas dan Kesiapan Polri, Sukseskan Kemala Run 2026 dengan Pengamanan Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba

Jumat, 17 April 2026 - 09:47 WIB

Wakapolda Bali Hadiri Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional KUHAP Baru dan Undang Undang Penyesuaan Pidana

Jumat, 17 April 2026 - 09:19 WIB

Patroli Humanis di Terminal Internasional, Polisi Bandara Ngurah Rai Sapa Wisatawan

Jumat, 17 April 2026 - 09:09 WIB

Polda Bali Sosialisasikan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bypass IB Mantra Gianyar Rangkaian Kemala Run 2026

Berita Terbaru

POLDA BALI

Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB