Pelaku Jual Beli Senjata Api Ilegal Diamankan, Polresta Denpasar Lakukan Proses Hukum Lanjutan

- Redaktur

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, sekira pukul 12.00 Wita, seorang pria yang diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat diamankan terkait dugaan transaksi jual beli senjata api ilegal. Pelaku diketahui hendak melakukan transaksi penjualan senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, SIK., MH.,pelaku diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut yang mendapatkan informasi bahwa aka nada transaksi tersebut, pelaku di ketahui berinisial ASR (33), asal Bandar Lampung, “Pelaku diamankan di sebuah warung yang beralamat di Jalan Buana Raya, Denpasar,” Ucap Kasat reskrim yang didampingi Dan Lanal Kolonel Laut / P Cokorda G.P Pemayun dan Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 15.30 Wita, anggota TNI Angkatan Laut menghubungi Polsek Denpasar Selatan. Selanjutnya, Kapolsek Denpasar Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar, serta anggota opsnal Unit I Satreskrim Polresta Denpasar menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polresta Denpasar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku memperoleh senjata api jenis pistol beserta amunisi sebanyak 5 (lima) butir dengan cara membeli dari seseorang bernama Erik pada bulan Oktober 2022, seharga Rp2.000.000,- saat pelaku masih tinggal di wilayah Lampung Barat.

Baca Juga:  Bhabin Polsek Dentim Sambang & Serahkan Sarkon ke Warga Muslim Jalan Pakisaji

“Pelaku mengaku membeli senjata api tersebut untuk menjaga diri karena akan bekerja di luar daerah, yakni di Bali. Senjata api tersebut dibawa ke Bali sekitar bulan Februari 2023 melalui perjalanan darat,” tambahnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa senjata tersebut pernah dicoba atau digunakan menembak sebanyak satu kali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggalnya. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku kemudian berniat menjual kembali senjata api tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sat reskrim Polresta Denpasar saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut dan pelaku telah di tahan diPolresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Denpasar Gelar Bakti Sosial dan Berbagi Kasih dengan Masyarakat
Gelar Bakti Sosial di Tiga Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Ubud dan The Westin Resort & Spa Ubud Gelar Run Further Restore More Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tim Futsal Polresta Denpasar Juara I Kapolres Klungkung Cup 2026: “Borong Penghargaan Individu”
Polresta Denpasar Siagakan Ratusan Personil Amankan Pawai Pembukaan PKB XLVIII Tahun 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Denpasar Gelar Bakti Religi Sembahyang Bersama di Pura Jagatnatha
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Denpasar Gelar Bakti Religi dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan di Gereja Maranatha
KRYD Polsek Denpasar Utara Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Premanisme
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:42 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Denpasar Gelar Bakti Sosial dan Berbagi Kasih dengan Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:03 WIB

Gelar Bakti Sosial di Tiga Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:37 WIB

Tim Futsal Polresta Denpasar Juara I Kapolres Klungkung Cup 2026: “Borong Penghargaan Individu”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:24 WIB

Polresta Denpasar Siagakan Ratusan Personil Amankan Pawai Pembukaan PKB XLVIII Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Denpasar Gelar Bakti Religi Sembahyang Bersama di Pura Jagatnatha

Berita Terbaru