Kurun Waktu 2 Bulan, Puluhan Kasus Tindak Pidana Diungkap Polres Gianyar

- Redaktur

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Gianyar dalam kurun waktu dua bulan, dari awal bulan September hingga akrir Oktober 2025. Polres Gianyar melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan 53 tersangka.

Tren tindak pidana yang menonjol adalah kasus tindak pidana pembunuhan dengan tiga pelaku sudah masuk tahap tersangka berinisial MU (25), MF (20), SF (18). Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sadis yaitu menggorok leher korban, seorang pria berinisial WS (54) dengan alat yang digunakan (gerg*ji).

Dalam pengungkapan dihadapan media dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memeberantas kejahatan di wilayah hukumnya, pada Jumat (31/10/2025).“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah Gianyar. Pengungkapan 33 kasus ini dapat mengamankan 53 tersangka. Ini hasil dari kerja keras seluruh jajaran. Bukti keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas,” terang Kapolres Gianyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 33 kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian biasa (Curbis) menjadi urutan pertama terpaling banyak, dan atau mendominasi 16 kasus. Tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) diposisi kedua yautu 9 kasus. Sedangakan diurutan ketiga ada 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dan satu kasus yang populer atau mendominasi, dan atau paling menonjol yaitu kasus tindak pidana pembunuhan yang melibatkan 3 tersangka.

Kenapa dikatakan kasus pembunuhan paling menonjol, dikarenakan sempat viral di medsos. Yang menjadi sorotan masyarakat di area persawahan Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring pada Sabtu (25/10/2025) lampau. Dalam peristiwa tersebut menimpa korban WS (54).Tidak hanya kasus pembenuhan saja yang menonjol, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gianyar juga berhasil mengungkap kasus menonjol lainnya yaitu pembobolan brangkas di wilayah Blahbatuh pada Senin (15/09/2025) lalu. Kasus ini telah ditetapkan empat orang jadi tersangka.

Polres Gianyar membeberkan beraneka ragam modus para pelaku, untuk kasus Curanmor kebanyakan kelalaian pemilik tinggalkan kunci (kunci nyantol) selain kunci palsu. Untuk Curat umumnya pelaku dengan aksi memcongkel dan merusak. Sedangkan untuk kasus Curbis para pelaku memanfaatkan kelengahan calon korban.

Baca Juga:  Dampak Sosial Akibat Kawin Siri dan Poligami di Masyarakat

Kapolres AKBP Chandra mengimbau masyarakat, “Agar lebih hati hati dan waspada, jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan. Biasakan mencabut kunci bila kenderaannya di parkirkan dimanapun, meski ditinggal hanya sesaat,” imbaunya.Sejumlah pelaku, atas perbuatannyabakan dijerat dengan pasal berlapis. Bagi para pelaku kasus pembunuhan, ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. Untuk para pelaku Curat dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara. Sedangkan untuk para pelaku Curbis dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.

Fokus atau prioritas penanganan kasus oleh Polres Gianyar dangan dasar hukum; Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) terkait penyidikan tindak pidana; Surat perintah atau arahan dari pimpinan terkait pelaksanaan kegiatan pengungkapan kasus.

Maksud dan tujuan; Memberikan informasi yang komprehensif mengenai hasil pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh Polres Gianyar; Menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas operasional dalam mengungkap tindak pidana; Sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kegiatan operasional selanjutnya.
Data dan fakta pengungkapan kasus; Jumlah kasus yang Ditangani; Total kasus yang dilaporkan atau diterima oleh Polres Gianyar selama periode September-Oktober 2025; Klasifikasi kasus berdasarkan jenis tindak pidana (Curat, Curanmor, Curbis, dan pembunuhan); Jumlah Kasus yang Berhasil Diungkap adalah 33 kasus; Jenis kasus yang menonjol adalah pembunuhan dan pembobolan brangkas; Jumlah tersangka yang ditangkap 53 orang besera sejumlah barang bukti telah disita dan diamankan.

Pengungkapan kasus berkat peran serta dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi atau laporan terkait tindak pidana. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Gianyar.

Pengungkapan kasus Polres Gianyar periode September-Oktober 2025. Penegasan komitmen Polres Gianyar dalam menjaga Kamtibmas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Gianyar. Kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas pengungkapan kasus ini. Kami ucapkan terima kasi, tutup AKBP Chndara.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Sinergi Jaga Kesehatan dan Keamanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Dukung Posyandu ILP
Propam Polres Bangli Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba melalui Deteksi Dini Personil
Bhabinkamtibmas Siap Jadi Garda Terdepan Polisi Penolong, Polres Bangli Gandeng PMI Tingkatkan Kapasitas Personil
Polsek Susut Dukung Ketahanan Pangan, Pengawasan Tanaman Jagung Terus Digencarkan
Kebakaran Rumah Semi Permanen di Ungasan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Polsek Dentim Bersama Satpol PP Intensifkan Patroli KRYD Dikawasan Monumen Bajra Sandhi Renon
Satpas Polresta Denpasar Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pemohon SIM
Aktivitas Pembuangan Sampah di TPA Suwung Kembali Dibuka, Polsek Denpasar Selatan Laksanakan Pemantauan dan Pengamanan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:27 WIB

Wujud Sinergi Jaga Kesehatan dan Keamanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Dukung Posyandu ILP

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Propam Polres Bangli Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba melalui Deteksi Dini Personil

Senin, 2 Maret 2026 - 13:02 WIB

Bhabinkamtibmas Siap Jadi Garda Terdepan Polisi Penolong, Polres Bangli Gandeng PMI Tingkatkan Kapasitas Personil

Senin, 2 Maret 2026 - 12:55 WIB

Polsek Susut Dukung Ketahanan Pangan, Pengawasan Tanaman Jagung Terus Digencarkan

Senin, 2 Maret 2026 - 12:36 WIB

Polsek Dentim Bersama Satpol PP Intensifkan Patroli KRYD Dikawasan Monumen Bajra Sandhi Renon

Berita Terbaru