Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Denpasar terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Kamis (15/01/2026), pelayanan SIM di Satpas Polresta Denpasar berlangsung tertib, lancar, dan mengedepankan prinsip humanis serta profesionalisme.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra, S.H.,M.H. Dalam pelaksanaannya, personil Satpas SIM Polresta Denpasar secara aktif memberikan pendampingan dan arahan kepada para pemohon SIM, mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi berkas, hingga proses administrasi lainnya. Petugas juga memastikan setiap pemohon memahami alur pelayanan yang telah ditetapkan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses pelayanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendekatan humanis terlihat dari sikap ramah dan komunikatif personel dalam melayani masyarakat, serta kesigapan petugas dalam membantu pemohon yang membutuhkan penjelasan tambahan terkait persyaratan dan prosedur pembuatan SIM,” ucapnya, Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui pelayanan SIM yang optimal dan berkesinambungan, Polresta Denpasar berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sekaligus mendukung terwujudnya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar






