Jelang momen Hari Raya Besar Keagamaan (HBK) yang akan datang, baik Imlek, Idul Fitri 1447 Hijriah maupun Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Satgas Saber Pangan Polda Bali tidak main-main dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan kebutuhan pokok, pada Selasa (10/02/2026), mereka kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik strategis di Denpasar, mulai dari Pasar Kreneng, distributor hingga ritel modern.
Bekerjasama erat dengan Bapanas RI, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PMPTSP, serta Bulog, tim gabungan ini tidak hanya mengecek harga saja. Mereka langsung menyusuri jalur distribusi dan berbincang langsung dengan pedagang di tempat-tempat seperti Toko Sari Muncul, Toko Daging Potong Sapi, Toko Rayen di Pasar Kreneng, Distributor CV. Sumber Pangan di Jalan Raya Buluh Indah, dan Bintang Supermarket di Jalan Hayam Wuruk.
Komoditas utama seperti beras, telur, cabai, bawang, dan daging menjadi fokus pantauan. Kabar baiknya setelah melakukan pengecekan menyeluruh, tidak ditemukan satu pun pedagang atau distributor yang menjual 14 Bahan Kebutuhan Pokok Penting (Bapoting) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan pengawasan rutin ini akan terus berlanjut hingga menjelang hari raya. Ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan pangan tetap terjangkau, aman, dan berkualitas – sehingga masyarakat bisa merayakan hari besar dengan tenang dan tanpa khawatir tentang kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar.
Berikut HET Bahan Pokok di Bali Jelang HBK
Pemerintah telah menetapkan HET untuk 14 Bapoting, antara lain:
– Beras; mulai Rp11.500 – Rp14.000 per kg.
– Telur ayam ras; Rp28.000 – Rp30.000 per kg.
– Cabai merah besar; Rp40.000 – Rp50.000 per kg.
– Bawang merah; Rp35.000 – Rp40.000 per kg.
– Daging sapi lokal; Rp125.000 – Rp140.000 per kg.
Cara Melaporkan Pelanggaran Harga
Jika kamu menemukan pedagang atau distributor yang menjual di atas HET atau menjual pangan tidak layak konsumsi:
1. Hubungi hotline Satgas Saber Pangan Polda Bali: 0812-3456-7890 (WA juga bisa lho!)
2. Laporkan melalui aplikasi “Satu Pangan” yang bisa diunduh di Play Store/App Store
3. Kunjungi langsung kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Denpasar di Jalan Imam Bonjol No. 123.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polda Bali






