Unit Reskrim Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa dua ekor burung peliharaan yang terjadi di Perumahan Nyuh Patar, Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar. Seorang pria berinisial A (38) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan, pada Minggu (28/06/2026).
Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah kehilangan dua ekor burung peliharaannya pada Jumat lalu (26/6/2026) dini hari.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 06.00 WITA saat istrinya mendapati pintu depan rumah terbuka dan dua sangkar burung yang biasanya tergantung di teras sudah tidak berada di tempatnya. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lingkungan perumahan, hanya ditemukan satu sangkar, sementara kedua burung telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Gianyar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gianyar IPTU Gde Densa Prana, S.H., M.H., bersama anggotanya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengamankannya di sebuah rumah kos di wilayah Desa Lebih, Gianyar.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil dua ekor burung milik korban dan menyimpannya di tempat kosnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor burung Murai Batu Medan, satu ekor burung Anis Kembang, dua buah sangkar burung, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, sebuah topi, serta krodong burung.
Modus operandi pelaku adalah memasuki pekarangan rumah korban pada malam hari tanpa izin, kemudian mengambil burung beserta sangkarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gianyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Gianyar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci serta memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Gianyar






