8 Pelaku Diamankan Polresta Denpasar dalam Pengungkapan Oplosan LPG dan Solar Subsidi

- Redaktur

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang beroperasi di sejumlah tempat di Kota Denpasar. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, delapan pelaku dari dua jaringan berbeda berhasil diamankan.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat lima laporan polisi yang masuk selama April 2026, ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di berbagai lokasi. “Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di beberapa TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut di antaranya kawasan Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat. Para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan celah distribusi subsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus pengoplosan LPG, para pelaku yang merupakan pemilik maupun pengelola pangkalan gas 3 kilogram diketahui tidak menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat. Sebaliknya, isi tabung dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi menangkap lima pelaku di lokasi berbeda saat tengah beraksi. Mereka kedapatan melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus seperti pipa, selang, dan alat congkel. “Para pelaku ditangkap saat memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi,” tegas Kapolresta.

Baca Juga:  Kapolresta Denpasar Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Dorong Semangat Ungkap Kasus dan Inovasi

Selain itu, pengungkapan juga menyasar praktik penyalahgunaan solar subsidi. Tiga pelaku diamankan saat melakukan pengisian BBM menggunakan barcode berbeda secara berulang, serta memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Lebih lanjut terungkap, praktik ini juga melibatkan kendaraan industri seperti truk molen yang mengisi solar subsidi dengan bantuan oknum di SPBU menggunakan barcode khusus. Modus tersebut dilakukan untuk mengakali sistem pembatasan distribusi dan meraup keuntungan pribadi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil pikap, satu unit truk molen, serta satu unit truk dengan tangki modifikasi. Selain itu, diamankan pula berbagai alat pemindahan gas, barcode BBM, nota penjualan, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan tambahan dari Undang-Undang Metrologi Legal.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi subsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas pasokan energi.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satbinmas Polres Bangli Tanamkan Disiplin & Tertib Berlalu Lintas ke 270 Siswa SMK
Guna Optimalisasi Kinerja Bhabinkamtibmas, Wakapolres Bangli Berikan Arahan
Kapolres Bangli Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Optimalisasi Pelaksanaan Tuga
KRYD Polsek Gianyar di Pasar Rakyat, Cegah Premanisme & Jaga Kamtibmas
Cegah Premanisme: “KRYD Polsek Gianyar Jaga Kamtibmas di Pasar Rakyat”
Polres Gianyar Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas
Wujudkan Kamseltibcarlantas Pagi Hari, Polres Gianyar Gencar Atur Lalulintas
POLSEK GIANYAR INTENSIFKAN KRYD DI PASAR RAKYAT GIANYAR, CEGAH PREMANISME DAN JAGA KONDUSIVITAS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:18 WIB

Satbinmas Polres Bangli Tanamkan Disiplin & Tertib Berlalu Lintas ke 270 Siswa SMK

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

Guna Optimalisasi Kinerja Bhabinkamtibmas, Wakapolres Bangli Berikan Arahan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:54 WIB

Kapolres Bangli Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Optimalisasi Pelaksanaan Tuga

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:48 WIB

KRYD Polsek Gianyar di Pasar Rakyat, Cegah Premanisme & Jaga Kamtibmas

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:45 WIB

Cegah Premanisme: “KRYD Polsek Gianyar Jaga Kamtibmas di Pasar Rakyat”

Berita Terbaru