Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai, Permudah Akses Informasi

- Redaktur

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar menyiapkan layanan hotline khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan pengajuan pinjam pakai barang bukti (BB) kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Adapun nomor Hotline BB Ranmor yang dapat dihubungi masyarakat adalah 082320360649.” ujar Kombes Hendra, pada Minggu (22/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun teknis pelaksanaannya,
Masyarakat dapat datang langsung atau menghubungi call center melalui nomor hotline yang telah disediakan.

“Masyarakat menyampaikan data kendaraan yang hilang, meliputi jenis motor, nomor polisi, nomor rangka (noka), dan nomor mesin (nosin).” ungkapnya.

Penyidik akan melakukan pengecekan posisi barang bukti kendaraan tersebut.
Apabila barang bukti berada di Mapolda, masyarakat akan diarahkan ke Mapolda. Namun jika posisi barang bukti berada di Mapolres, maka akan disambungkan dengan Kanit Pidum Polres yang dimaksud.

Baca Juga:  Pelatihan Polisi Sadar Berkarakter, Langkah Fundamental Transformasi Kultural Polri

Selanjutnya akan dilakukan proses pinjam pakai barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa layanan hotline ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
“Kami membuka layanan hotline ini agar masyarakat lebih mudah mengetahui keberadaan barang bukti kendaraannya. Prosesnya kami buat jelas dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir. Prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan data kendaraan secara lengkap saat menghubungi hotline, agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti tindak pidana dapat memperoleh kepastian informasi serta kemudahan dalam pengajuan pinjam pakai, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bandung, 22 Februari 2026

Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Struktur Organisasi, DPW FRIC Jambi Resmikan Kepengurusan Empat Daerah
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polda Jambi Resmi Luncurkan “Presisi Merdeka Run 2026”
Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”
KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”
Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat
DPW FRIC Bali: “Selamat Hari Raya Waisak dan Hari Suci Purnama, Momen Menebar Damai dan Kebajikan”
Polres Bandara Ngurah Rai: “Personil Kompak Jaga Kebersihan Mako, Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman & Profesional”
Pengamanan Ibadah Sholat Idul Adha, Kapolsek Blahbatuh Pantau Penggelaran Personel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:49 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, DPW FRIC Jambi Resmikan Kepengurusan Empat Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:43 WIB

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polda Jambi Resmi Luncurkan “Presisi Merdeka Run 2026”

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:26 WIB

Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:59 WIB

KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:33 WIB

Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat

Berita Terbaru