Ribuan anak usia dini di Kabupaten Jember terancam kehilangan hak belajarnya. Dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] 2026 mencatat pos Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD di 31 kecamatan yang semula Rp33.183.360.000 dipangkas menjadi Rp0,00.
Bukan dikurangi. Bukan dialihkan dengan jelas. Melainkan dihapus total.
Ironisnya, di saat anggaran untuk anak dihapus, Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 047 LS CIPTAKARYA tertanggal 16 Maret 2026, justru mencairkan dana Rp23.933.555.200 kepada PT Matrix Jaya Unggul. Uraian: Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya, Termin I 95% untuk Pembangunan Penerangan Jalan Umum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ANAK KECIL DIKORBANKAN, PROYEK CAIR GEDE
Fakta ini menciptakan jurang yang tak bisa dibenarkan. Anggaran pendidikan anak dari keluarga petani, buruh, pedagang pasar, dan tukang ojek dipadamkan. Sementara proyek lampu jalan cair hampir penuh.
“Lampu jalan memang perlu terang. Tapi masa depan anak Jember jangan dibuat gelap. Jangan sampai rakyat melihat: untuk anak PAUD nol, untuk proyek puluhan miliar cair,” tegas Fery Rusdiono, Ketua Umum PWO Dwipantara, pada Senin (07/09/2026).
Menurutnya, penghapusan ini bukan soal angka. Ini soal masa depan generasi. Anak tidak bisa memilih lahir dari keluarga mana. Negara wajib hadir memastikan mereka mendapat akses pendidikan dasar.
PUBLIK TUNTUT 10 JAWABAN TERBUKA
PWO Dwipantara mendesak Bupati Jember, DPRD Jember, dan TAPD segera membuka seluruh dokumen. Ada 10 pertanyaan kunci yang harus dijawab:
1. Siapa yang mengusulkan penghapusan anggaran PAUD Rp33,1 miliar?
2. Siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
3. Ke mana dana Rp33,1 miliar itu dipindahkan?
4. Apakah hanya pindah pos atau benar-benar dihapus?
5. Apakah ada Berita Acara hasil pembahasan TAPD?
6. Apakah DPRD menyetujui perubahan melalui mekanisme resmi?
7. Apa dasar hukum dan pertimbangan teknis penghapusan pos PAUD?
8. Mengapa pembayaran PJU termin I 95% sudah dicairkan padahal pekerjaan belum tentu selesai 100%?
9. Apakah dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, dan bukti fisik di lapangan sudah sesuai?
10. Siapa yang paling diuntungkan dari pergeseran anggaran ini?
APBD BUKAN MILIK PEJABAT
Secara hukum, APBD adalah uang rakyat. Pengelolaannya wajib tunduk pada UUD 1945 Pasal 31, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Penghapusan pos anggaran pelayanan dasar seperti PAUD tanpa alasan jelas dan mekanisme sah berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
“Jika perubahan ini sah, buktikan dengan dokumen. Jika tidak, usut tuntas, audit sampai ke akar. Jangan biarkan anak-anak Jember menunggu sia-sia,”desak Fery.
PWO Dwipantara meminta BPK, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi terhadap perubahan APBD dan pencairan proyek PJU tersebut. DPRD Jember juga diminta menggelar rapat khusus dan memanggil pejabat terkait.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas PWOD Pusat





