Anggaran PAUD Jember Rp33,1 Miliar Dihapus, PWO Dwipantara: “Pejabat Wajib Buka Suara”

- Redaktur

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan anak usia dini di Kabupaten Jember terancam kehilangan hak belajarnya. Dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] 2026 mencatat pos Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD di 31 kecamatan yang semula Rp33.183.360.000 dipangkas menjadi Rp0,00.

Bukan dikurangi. Bukan dialihkan dengan jelas. Melainkan dihapus total.

Ironisnya, di saat anggaran untuk anak dihapus, Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 047 LS CIPTAKARYA tertanggal 16 Maret 2026, justru mencairkan dana Rp23.933.555.200 kepada PT Matrix Jaya Unggul. Uraian: Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya, Termin I 95% untuk Pembangunan Penerangan Jalan Umum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ANAK KECIL DIKORBANKAN, PROYEK CAIR GEDE
Fakta ini menciptakan jurang yang tak bisa dibenarkan. Anggaran pendidikan anak dari keluarga petani, buruh, pedagang pasar, dan tukang ojek dipadamkan. Sementara proyek lampu jalan cair hampir penuh.

“Lampu jalan memang perlu terang. Tapi masa depan anak Jember jangan dibuat gelap. Jangan sampai rakyat melihat: untuk anak PAUD nol, untuk proyek puluhan miliar cair,” tegas Fery Rusdiono, Ketua Umum PWO Dwipantara, pada Senin (07/09/2026).

Menurutnya, penghapusan ini bukan soal angka. Ini soal masa depan generasi. Anak tidak bisa memilih lahir dari keluarga mana. Negara wajib hadir memastikan mereka mendapat akses pendidikan dasar.

PUBLIK TUNTUT 10 JAWABAN TERBUKA
PWO Dwipantara mendesak Bupati Jember, DPRD Jember, dan TAPD segera membuka seluruh dokumen. Ada 10 pertanyaan kunci yang harus dijawab:

Baca Juga:  Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector, Dua Pelaku Dibekuk Resmob Polda Bali

1. Siapa yang mengusulkan penghapusan anggaran PAUD Rp33,1 miliar?
2. Siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
3. Ke mana dana Rp33,1 miliar itu dipindahkan?
4. Apakah hanya pindah pos atau benar-benar dihapus?
5. Apakah ada Berita Acara hasil pembahasan TAPD?
6. Apakah DPRD menyetujui perubahan melalui mekanisme resmi?
7. Apa dasar hukum dan pertimbangan teknis penghapusan pos PAUD?
8. Mengapa pembayaran PJU termin I 95% sudah dicairkan padahal pekerjaan belum tentu selesai 100%?
9. Apakah dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, dan bukti fisik di lapangan sudah sesuai?
10. Siapa yang paling diuntungkan dari pergeseran anggaran ini?

APBD BUKAN MILIK PEJABAT
Secara hukum, APBD adalah uang rakyat. Pengelolaannya wajib tunduk pada UUD 1945 Pasal 31, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.

Penghapusan pos anggaran pelayanan dasar seperti PAUD tanpa alasan jelas dan mekanisme sah berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

“Jika perubahan ini sah, buktikan dengan dokumen. Jika tidak, usut tuntas, audit sampai ke akar. Jangan biarkan anak-anak Jember menunggu sia-sia,”desak Fery.

PWO Dwipantara meminta BPK, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi terhadap perubahan APBD dan pencairan proyek PJU tersebut. DPRD Jember juga diminta menggelar rapat khusus dan memanggil pejabat terkait.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas PWOD Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital
Jangan hanya Penjara! FRIC: “Aset Koruptor Harus Dipulihkan untuk Kepentingan Rakyat”
FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: “Hukuman Koruptor tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan harus Dikembalikan ke Negara”
Ketum FRIC Desak DPR segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
Semangat Kemerdekaan, Polri Serentak Gerakkan 44 Truk Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Flores
FRIC: “Berdaulat, Adil, Makmur, Mari Kita Jaga, Bangun, dan Wariskan Negeri Ini dengan Akhlak Mulia”
Dirgahayu Indonesia ke-81, FRIC Instruksikan Seluruh Jajaran Semarakkan HUT RI dengan Kegiatan Positif
Merah Putih di Hati, FRIC Ajak Masyarakat Rawat Kebangsaan dengan Tindakan Nyata Sehari Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 7 September 2026 - 11:30

Anggaran PAUD Jember Rp33,1 Miliar Dihapus, PWO Dwipantara: “Pejabat Wajib Buka Suara”

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:47

HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:38

Jangan hanya Penjara! FRIC: “Aset Koruptor Harus Dipulihkan untuk Kepentingan Rakyat”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:29

FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: “Hukuman Koruptor tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan harus Dikembalikan ke Negara”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:10

Ketum FRIC Desak DPR segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

News Update