Polsek Denpasar Barat Amankan Dua Pelaku Pemerasan Modus Ngaku Petugas, Korban Dipukul dan Diperas Rp10 Juta

- Redaktur

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas yang tengah mencari pelaku transaksi narkotika.

Kedua pelaku diketahui berinisial IPPD alias PASEK (30) dan KOA alias OLEN (36). Sementara korban bernama Muhammad Yusuf Alisya Bana (23). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Mahendradata, Gang Kulma, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, SIK. Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari rumah saudaranya di Sidakarya menuju kosnya di kawasan Mahendradata. Saat tiba di depan gang kos, korban tiba-tiba dihentikan dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor. Pelaku menuduh lokasi tersebut rawan transaksi narkoba dan mengaku sebagai petugas yang sedang melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dalih tersebut, pelaku langsung menggeledah tas dan jok sepeda motor korban. Tak berhenti di situ, korban dipaksa mengantar pelaku ke kamar kosnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di dalam kamar, korban kembali dituduh sebagai pengedar narkoba. Meski tidak ditemukan barang bukti, pelaku tetap memaksa korban untuk mengakui tuduhan tersebut.

Karena korban bersikeras tidak mengaku, salah satu pelaku memukul perut korban dan melakukan kekerasan fisik berupa pukulan serta tendangan. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyebut memiliki uang Rp10 juta di tabungannya agar situasi segera berakhir.

Pelaku kemudian memaksa korban menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang tersebut ke rekening korban. Setelah dana masuk ke rekening milik korban, pelaku membawa korban ke ATM di wilayah Sidakarya untuk melakukan penarikan tunai. Sebesar Rp4 juta ditarik secara tunai, sementara sisa Rp6 juta ditransfer melalui QR ke akun slot masing-masing pelaku sebesar Rp3 juta.
Usai mendapatkan uang, korban ditinggalkan seorang diri di kawasan Jalan Keboiwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian perut dan kerugian materiil sebesar Rp10 juta. Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali.

Baca Juga:  Kapolsek Denbar Gelar Sambang Kamtibmas, Kunjungi Perbekel Tegal Harum

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku PASEK diamankan di sebuah kos di Jalan Sidakarya, sedangkan OLEN ditangkap di kawasan Jalan Gunung Soputan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah bersepakat melakukan aksi tersebut yakni mencari orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika, lalu menuduh korban sebagai pengedar dan mengaku sebagai petugas agar leluasa melakukan penggeledahan serta pemerasan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari.

Diketahui pula, pelaku PASEK merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 6 tahun penjara pada 2016 serta kembali dihukum 1 tahun 4 bulan pada 2022 dalam perkara serupa. Kapolsek Denpasar Barat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kapolda Bali Irjen Pol Pasma Royce Pimpin Apel Perdana: “Tegaskan Integritas, Pemberantasan Narkoba dan Pelayanan Publik”
Detasemen Gegana & Unit K9 Polda Bali Sterilisasi BICC Nusa Dua, Pastikan Lokasi Gapura Agung V-2026 Aman
Minggu Kasih, Kapolda Bali Sapa Jemaat GKPB Kristus Kasih Denpasar
Silaturahmi Subuh di Masjid Agung Ibnu Batutah, Kapolda Bali Ajak Masyarakat Bersama Cegah Narkoba
Lindungi Hak Masyarakat, Polda Bali Ungkap Penimbunan dan Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi
Jamin Keamanan 2.500 Delegasi dari 180 Negara, Polda Bali Optimalisasi Command Center ICANN87
Capacity Building Bidkum Polda Bali: “Perkuat Pemahaman KUHP & KUHA Baru Sambil Peduli Lingkungan”
Irjen Pol Dr Pasma Royce Resmi Menjabat Kapolda Bali, Upacara Penyambutan Berlangsung Khidmat
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Kapolda Bali Irjen Pol Pasma Royce Pimpin Apel Perdana: “Tegaskan Integritas, Pemberantasan Narkoba dan Pelayanan Publik”

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Detasemen Gegana & Unit K9 Polda Bali Sterilisasi BICC Nusa Dua, Pastikan Lokasi Gapura Agung V-2026 Aman

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Minggu Kasih, Kapolda Bali Sapa Jemaat GKPB Kristus Kasih Denpasar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Silaturahmi Subuh di Masjid Agung Ibnu Batutah, Kapolda Bali Ajak Masyarakat Bersama Cegah Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Polda Bali Ungkap Penimbunan dan Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi

News Update