Polsek Denpasar Barat Amankan Dua Pelaku Pemerasan Modus Ngaku Petugas, Korban Dipukul dan Diperas Rp10 Juta

- Redaktur

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas yang tengah mencari pelaku transaksi narkotika.

Kedua pelaku diketahui berinisial IPPD alias PASEK (30) dan KOA alias OLEN (36). Sementara korban bernama Muhammad Yusuf Alisya Bana (23). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Mahendradata, Gang Kulma, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, SIK. Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari rumah saudaranya di Sidakarya menuju kosnya di kawasan Mahendradata. Saat tiba di depan gang kos, korban tiba-tiba dihentikan dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor. Pelaku menuduh lokasi tersebut rawan transaksi narkoba dan mengaku sebagai petugas yang sedang melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dalih tersebut, pelaku langsung menggeledah tas dan jok sepeda motor korban. Tak berhenti di situ, korban dipaksa mengantar pelaku ke kamar kosnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di dalam kamar, korban kembali dituduh sebagai pengedar narkoba. Meski tidak ditemukan barang bukti, pelaku tetap memaksa korban untuk mengakui tuduhan tersebut.

Karena korban bersikeras tidak mengaku, salah satu pelaku memukul perut korban dan melakukan kekerasan fisik berupa pukulan serta tendangan. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyebut memiliki uang Rp10 juta di tabungannya agar situasi segera berakhir.

Pelaku kemudian memaksa korban menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang tersebut ke rekening korban. Setelah dana masuk ke rekening milik korban, pelaku membawa korban ke ATM di wilayah Sidakarya untuk melakukan penarikan tunai. Sebesar Rp4 juta ditarik secara tunai, sementara sisa Rp6 juta ditransfer melalui QR ke akun slot masing-masing pelaku sebesar Rp3 juta.
Usai mendapatkan uang, korban ditinggalkan seorang diri di kawasan Jalan Keboiwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian perut dan kerugian materiil sebesar Rp10 juta. Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali.

Baca Juga:  Jelang Nataru: "Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa Tekankan Kesiapsiagaan Personil"

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku PASEK diamankan di sebuah kos di Jalan Sidakarya, sedangkan OLEN ditangkap di kawasan Jalan Gunung Soputan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah bersepakat melakukan aksi tersebut yakni mencari orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika, lalu menuduh korban sebagai pengedar dan mengaku sebagai petugas agar leluasa melakukan penggeledahan serta pemerasan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari.

Diketahui pula, pelaku PASEK merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 6 tahun penjara pada 2016 serta kembali dihukum 1 tahun 4 bulan pada 2022 dalam perkara serupa. Kapolsek Denpasar Barat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambang Malam Polsek Denpasar Barat, Warga Perumahan Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan dengan CCTV dan Sistem Pengamanan Mandiri
Gelar DDS: “Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Berikan Edukasi Kesehatan Kerja dan Bantuan Sembako di TPS3R Sadu”
Empat Personil Diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolresta Denpasar: “Wujud Apresiasi atas Loyalitas dan Dedikasi Tanpa Cela”
Wisatawan Asing Rasakan Pelayanan Prima Satpas SIM Polresta Denpasar, Proses Mudah & Humanis saat Pendaftaran hingga Foto SIM
Polsek Denpasar Timur Intensifkan KRYD dan Cooling System di Pasar Biaung, Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Patroli Barcode Polsek Dentim Atensi Jalur Rawan, Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Patroli Blue Light Polsek Denpasar Barat Pengawasan Parkiran, Cegah Curanmor dan Jambret di Pusat Keramaian
Patroli Subuh Blue Light Polsek Denpasar Utara Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:29 WIB

Sambang Malam Polsek Denpasar Barat, Warga Perumahan Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan dengan CCTV dan Sistem Pengamanan Mandiri

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:28 WIB

Gelar DDS: “Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Berikan Edukasi Kesehatan Kerja dan Bantuan Sembako di TPS3R Sadu”

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:56 WIB

Empat Personil Diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolresta Denpasar: “Wujud Apresiasi atas Loyalitas dan Dedikasi Tanpa Cela”

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:29 WIB

Polsek Denpasar Timur Intensifkan KRYD dan Cooling System di Pasar Biaung, Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:21 WIB

Patroli Barcode Polsek Dentim Atensi Jalur Rawan, Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru