Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

- Redaktur

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (31/3/2026).

Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Baca Juga:  Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.

Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Divhumas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambut Baik Usulan Menteri HAM: “ASN Dapat Berkontribusi di Lingkungan Polri”
Kapolri Tanggapi Positif Usulan Menteri HAM, Ketua Umum FRIC Tegaskan Dukungan Penuh
Desak Sinergi Lintas Sektor & Loyalitas Profesional, Ketum Dian: “Soroti Kompleksitas Nasional”
Ketum H Dian Surahman: “FRIC Kawal Ketat Kasus Paoman, Minta Terdakwa Dituntut Hukuman Mati”
Ketum FRIC Tegaskan Organisasi sebagai Rumah Bersama yang Hidup dan Bermakna
Perkuat Keterbukaan Informasi, Bapas Jakbar Tegaskan Komitmen Program One Day One News
Kabapas Jakbar Tutup Program MTU Angkatan I: Bekal Keterampilan Kunci Reintegrasi Sosial
Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:23 WIB

Kapolri Sambut Baik Usulan Menteri HAM: “ASN Dapat Berkontribusi di Lingkungan Polri”

Senin, 8 Juni 2026 - 02:41 WIB

Kapolri Tanggapi Positif Usulan Menteri HAM, Ketua Umum FRIC Tegaskan Dukungan Penuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:29 WIB

Desak Sinergi Lintas Sektor & Loyalitas Profesional, Ketum Dian: “Soroti Kompleksitas Nasional”

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:44 WIB

Ketum H Dian Surahman: “FRIC Kawal Ketat Kasus Paoman, Minta Terdakwa Dituntut Hukuman Mati”

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:22 WIB

Ketum FRIC Tegaskan Organisasi sebagai Rumah Bersama yang Hidup dan Bermakna

Berita Terbaru