Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

- Redaktur

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (31/3/2026).

Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Baca Juga:  Satgas Haji 2026 Bergerak: "Tindak Tegas dan Lindungi Calon Jemaah"

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.

Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Divhumas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kematian Karumga Eks Jampidsus: “FRIC Desak Penyelidikan Transparan dan Tanpa Ditutupi”
Sebut Ketum PWOD: “Ini Jiwa Besar Penegak Hukum Hotman Paris Pilih Merunduk dari Ucapan Kontroversial ke Sikap Legowo”
Sebut Ketum PWOD: “Ini Jiwa Besar Penegak Hukum Hotman Paris Hutapea Pilih Merunduk dari Ucapan Kontroversial ke Ucapan Legowo”
Ketum FRIC Dian Surahman Tegaskan: “Penangkapan tak Butuh Restu Presiden, Hukum Berjalan Sesuai Aturan”
Tokoh Muslim Tionghoa: “Jembatan Kebangsaan yang tak Boleh Dulupakan” Lugas, Tajam, Berani Menatap Realitas Pluralisme Indonesia
Ikat Erat Pecalang dan Ojol Bersatu, Polri Perkuat Kamtibmas untuk Jaga Bali
Polri Kuatkan Kamtibmas, Satukan Pecalang & Ojol untuk Jaga Bali
Polri Perkuat Sabuk Kamtibmas, Pecalang dan Ojol Bersatu Jaga Bali
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 27 Juli 2026 - 13:40

Kematian Karumga Eks Jampidsus: “FRIC Desak Penyelidikan Transparan dan Tanpa Ditutupi”

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:03

Sebut Ketum PWOD: “Ini Jiwa Besar Penegak Hukum Hotman Paris Pilih Merunduk dari Ucapan Kontroversial ke Sikap Legowo”

Senin, 20 Juli 2026 - 23:51

Sebut Ketum PWOD: “Ini Jiwa Besar Penegak Hukum Hotman Paris Hutapea Pilih Merunduk dari Ucapan Kontroversial ke Ucapan Legowo”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:00

Ketum FRIC Dian Surahman Tegaskan: “Penangkapan tak Butuh Restu Presiden, Hukum Berjalan Sesuai Aturan”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:46

Tokoh Muslim Tionghoa: “Jembatan Kebangsaan yang tak Boleh Dulupakan” Lugas, Tajam, Berani Menatap Realitas Pluralisme Indonesia

News Update