BB Sabu 58 Kg Tangkapan Polda Jambi, FRIC Pastikan bahwa Dimusnahkan di Mabes Polri, DPO MA Diterbitkan Sejak Oktober 2025

- Redaktur

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat viral di media sosial penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dan satu tersangka MA kabur di wilayah hukum Polda Jambi menjadi perhatian publik dan Fast Respon Indonesia Center

Keberhasilan Polda Jambi ungkap kasus 58 kg diapresiasi namun pertanyaan publik kenapa satu TSK inisial MA bisa kabur dan belum tertangkap

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangkapan tersebut Polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yakni APR dan JA telah diproses hingga tahap pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, MA, tidak ikut dilimpahkan karena telah melarikan diri dan kini masih berstatus DPO terbit sejak 12 Oktober 2025

Baca Juga:  FRIC Apresiasi Kinerja Terbaik Bareskrim Polri, Berhasil Ungkap 38.934 Kasus Narkotika dengan BB 197,71 Ton

tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian dan pengajaran terhadap MA juga telah meminta bantuan Mabes Polri dan Polda lainnya, terhadap oknum penyidik yang bertanggung jawab atas kaburnya tersangka dan juga telah dijatuhkan hukuman akibat pelanggaran kode etik profesi yakni mutasi bersifat demosi dan permohonan maaf secara terbuka dihadapan sidang KKEP di Bidpropam Polda Jambi karena terbukti perbuatan pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional” ungkap Kabid Humas

Ketua FRIC Jambi berkoordinasi dengan Ketua Umum dan Mabes Polri guna memastikan kasus ini, dan pernyataan Mabes terkait barang bukti sabu seberat 58 kg telah diserahkan kepada Mabes Polri dan telah dimusnahkan pada saat pemusnahan serentak oleh Presiden RI

Juga Polda Jambi memang berkoorisnasi dengan Mabes Polri serta Polda lain untuk memburu DPO MA sejak Oktober 2025, harapan DPO MA dapat di tangkap guna membuktikan profesionalisme kinerja Polda Jambi” ungkap Dody

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kematian Karumga Eks Jampidsus: “FRIC Desak Penyelidikan Transparan dan Tanpa Ditutupi”
Sebut Ketum PWOD: “Ini Jiwa Besar Penegak Hukum Hotman Paris Pilih Merunduk dari Ucapan Kontroversial ke Sikap Legowo”
Sebut Ketum PWOD: “Ini Jiwa Besar Penegak Hukum Hotman Paris Hutapea Pilih Merunduk dari Ucapan Kontroversial ke Ucapan Legowo”
Ketum FRIC Dian Surahman Tegaskan: “Penangkapan tak Butuh Restu Presiden, Hukum Berjalan Sesuai Aturan”
Tokoh Muslim Tionghoa: “Jembatan Kebangsaan yang tak Boleh Dulupakan” Lugas, Tajam, Berani Menatap Realitas Pluralisme Indonesia
Ikat Erat Pecalang dan Ojol Bersatu, Polri Perkuat Kamtibmas untuk Jaga Bali
Polri Kuatkan Kamtibmas, Satukan Pecalang & Ojol untuk Jaga Bali
Polri Perkuat Sabuk Kamtibmas, Pecalang dan Ojol Bersatu Jaga Bali
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Baca Juga

Senin, 27 Juli 2026 - 13:40

Kematian Karumga Eks Jampidsus: “FRIC Desak Penyelidikan Transparan dan Tanpa Ditutupi”

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:03

Sebut Ketum PWOD: “Ini Jiwa Besar Penegak Hukum Hotman Paris Pilih Merunduk dari Ucapan Kontroversial ke Sikap Legowo”

Senin, 20 Juli 2026 - 23:51

Sebut Ketum PWOD: “Ini Jiwa Besar Penegak Hukum Hotman Paris Hutapea Pilih Merunduk dari Ucapan Kontroversial ke Ucapan Legowo”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:00

Ketum FRIC Dian Surahman Tegaskan: “Penangkapan tak Butuh Restu Presiden, Hukum Berjalan Sesuai Aturan”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:46

Tokoh Muslim Tionghoa: “Jembatan Kebangsaan yang tak Boleh Dulupakan” Lugas, Tajam, Berani Menatap Realitas Pluralisme Indonesia

News Update