WNA Belarusia Ditangkap di Badung, Edarkan Ganja & Kokain Jaringan Internasional

- Redaktur

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang warga negara asing asal Belarusia berinisial HS (29), pada Selasa (7 April 2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kuta yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. HS diamankan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Kantor Pos Kuta, sebuah penginapan di kawasan Jimbaran, hingga kamar kos tempat tinggalnya di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja dengan berat bersih 483,5 gram serta satu paket serbuk putih yang diduga kokain seberat 33,69 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa Kantor Pos di Jalan Selamet, Kuta, sering digunakan sebagai titik pengiriman narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya modus pengiriman paket menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka HS diketahui meminjam identitas dan alamat milik seseorang warga Indonesia bernama Ali untuk menerima paket kiriman. Setelah paket tiba di Kantor Pos Kuta, HS kemudian memerintahkan Ali untuk mengambil paket tersebut. Selanjutnya, paket tersebut dititipkan di lobby sebuah penginapan di kawasan Jimbaran tanpa diketahui isi sebenarnya oleh pihak yang dimintai bantuan. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut ternyata berisi ganja yang siap diedarkan.

Baca Juga:  Pelayanan Humanis Satpas SIM Polresta Denpasar, Petugas Aktif Berikan Pendampingan kepada Pemohon

Lebih lanjut terungkap, tersangka HS mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial EGOR yang dikenal melalui aplikasi Telegram dan mengaku berada di Swiss. Sementara untuk kokain, tersangka mengaku mendapatkannya dari jaringan di Georgia. “Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman dan perantara untuk memutus jejak, kemudian barang diedarkan di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tambahnya.

HS diketahui berperan sebagai pengedar dan tidak memiliki pekerjaan tetap selama berada di Bali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Jalin Komunikasi Humanis, Polsek Denpasar Barat Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman, Polsek Tampaksiring Sosialisasikan Pencegahan Perundungan ke Siswa
Bhabinkamtibmas Saba Atensi Pembersihan Pohon yang Mengganggu Jalan Raya Pinda
Tingkatkan Profesionalisme, Kanit Binmas Polsek Kuta Utara Beri Pembinaan kepada Satpam
Hadir Ditengah Jamaah, Bhabinkamtibmas Desa Dalung: “Pastikan Peringatan Maulid Nabi Berjalan Aman”
Bhabinkamtibmas Desa Dalung Amankan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuta Utara Intensifkan Blue Light Patrol di Sepanjang Jalan Batu Bolong
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 24 September 2026 - 06:48 WIB

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Rabu, 23 September 2026 - 10:47 WIB

Jalin Komunikasi Humanis, Polsek Denpasar Barat Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Selasa, 22 September 2026 - 04:35 WIB

Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman, Polsek Tampaksiring Sosialisasikan Pencegahan Perundungan ke Siswa

Selasa, 22 September 2026 - 04:23 WIB

Bhabinkamtibmas Saba Atensi Pembersihan Pohon yang Mengganggu Jalan Raya Pinda

Selasa, 22 September 2026 - 04:06 WIB

Tingkatkan Profesionalisme, Kanit Binmas Polsek Kuta Utara Beri Pembinaan kepada Satpam

News Update

POLDA BALI

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Kamis, 24 Sep 2026 - 06:48 WIB