WNA Belarusia Ditangkap di Badung, Edarkan Ganja & Kokain Jaringan Internasional

- Redaktur

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang warga negara asing asal Belarusia berinisial HS (29), pada Selasa (7 April 2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kuta yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. HS diamankan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Kantor Pos Kuta, sebuah penginapan di kawasan Jimbaran, hingga kamar kos tempat tinggalnya di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja dengan berat bersih 483,5 gram serta satu paket serbuk putih yang diduga kokain seberat 33,69 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa Kantor Pos di Jalan Selamet, Kuta, sering digunakan sebagai titik pengiriman narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya modus pengiriman paket menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka HS diketahui meminjam identitas dan alamat milik seseorang warga Indonesia bernama Ali untuk menerima paket kiriman. Setelah paket tiba di Kantor Pos Kuta, HS kemudian memerintahkan Ali untuk mengambil paket tersebut. Selanjutnya, paket tersebut dititipkan di lobby sebuah penginapan di kawasan Jimbaran tanpa diketahui isi sebenarnya oleh pihak yang dimintai bantuan. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut ternyata berisi ganja yang siap diedarkan.

Baca Juga:  Ngopi Kamtibmas, Kapolresta Denpasar Perkuat Sinergi dengan Gojek Bali Nusra

Lebih lanjut terungkap, tersangka HS mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial EGOR yang dikenal melalui aplikasi Telegram dan mengaku berada di Swiss. Sementara untuk kokain, tersangka mengaku mendapatkannya dari jaringan di Georgia. “Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman dan perantara untuk memutus jejak, kemudian barang diedarkan di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tambahnya.

HS diketahui berperan sebagai pengedar dan tidak memiliki pekerjaan tetap selama berada di Bali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bhabinkamtibmas-Babinsa Desa Kesiman Petilan Amankan Jalannya Pujawali di Pura Desa Lan Puseh Kesiman
Bhabinkamtibmas Dangin Puri Pastikan Prosesi Karya Mepurwa Daksina Berjalan Lancar dan Aman
Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja Intensifkan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Pantau Aktivasi IKD dan Perlinsos, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Satsamapta Polresta Denpasar, Patroli Dialogis Jaga Keamanan Kawasan Lapangan Puputan Renon
Patroli Blue Light Polsek Kuta Intensifkan Pengamanan Kawasan Wisata dan Hiburan Malam
Kondusif & Terpantau Aman, Patroli Subuh Polsek Denpasar Barat Beri Rasa Aman Masyarakat
Langkah Preventif Polsek Denpasar Barat, Patroli Subuh Jaga Keamanan dan Ketertiban Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10

Bhabinkamtibmas-Babinsa Desa Kesiman Petilan Amankan Jalannya Pujawali di Pura Desa Lan Puseh Kesiman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:58

Bhabinkamtibmas Dangin Puri Pastikan Prosesi Karya Mepurwa Daksina Berjalan Lancar dan Aman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:47

Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja Intensifkan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:34

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Pantau Aktivasi IKD dan Perlinsos, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:09

Satsamapta Polresta Denpasar, Patroli Dialogis Jaga Keamanan Kawasan Lapangan Puputan Renon

News Update