Viral Kasus Penipuan Berkedok Ojek Online, Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku

- Redaktur

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral di media sosial adanya pengemudi ojek online yang melakukan penipuan dan mengambil HP penumpangnya, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 lalu sekitar pukul 16.30 Wita, di depan rumah nomor 76 Jalan Pulau Galang, Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., korban dalam adalah seorang perempuan bernama Rikhа Gunawan (50), saat kejadian korban memesan ojek online Maxim di kawasan Pasar Desa Tegal Harum. Setelah dijemput oleh pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek online, korban diantar menuju lokasi tujuan. Setibanya di lokasi, korban bermaksud membayar namun tidak memiliki uang kecil.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan pembayaran melalui aplikasi dan meminta ponsel milik korban dengan alasan untuk membantu proses transaksi. Namun, saat korban mulai curiga karena proses yang berlangsung lama dan meminta kembali ponselnya, pelaku justru memanfaatkan kelengahan korban dan langsung melarikan diri sambil membawa handphone tersebut.

“Setelah menerima laporan korban tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas Kapolsek.

Petugas mengamankan Pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Raya Pemogan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai pengemudi ojek online resmi, melainkan hanya menggunakan jaket ojek online untuk mencari penumpang secara manual.

Lebih lanjut, pelaku mengakui memiliki niat untuk mengambil barang milik korban setelah melihat adanya kesempatan saat korban menyerahkan ponselnya dengan berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran melalui aplikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Peringati HKGB ke – 74, Kapolres dan Bhayangkari Bangli Gelar Baksos ke 6 Titik di Kintamani Hingga Tembuku
Polres Bangli Pastikan SPBU Aman dan Stok BBM Tercukupi Lewat Patroli Dialogis
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kubu Pantau Pertumbuhan Tanaman Jagung Milik Warga
Wujud Pelayanan di Pagi Hari, Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas
Pantau Situasi Kunjungan Wisatawan, Polsek Bangli Sambang Obyek Desa Wisata Penglipuran
Jaga Wilayah Tetap Aman, Blue Light Patrol Polsek Kota Polres Bangli Terus Berkeliling di titik Rawan Kriminalitas
Ungkap Curanmor di Pasar Suwung, Polda Bali Amankan Dua Residivis
Back Up Polres Klungkung Resmob Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37

Peringati HKGB ke – 74, Kapolres dan Bhayangkari Bangli Gelar Baksos ke 6 Titik di Kintamani Hingga Tembuku

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:24

Polres Bangli Pastikan SPBU Aman dan Stok BBM Tercukupi Lewat Patroli Dialogis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:08

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kubu Pantau Pertumbuhan Tanaman Jagung Milik Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:46

Wujud Pelayanan di Pagi Hari, Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:03

Pantau Situasi Kunjungan Wisatawan, Polsek Bangli Sambang Obyek Desa Wisata Penglipuran

News Update