Viral Kasus Penipuan Berkedok Ojek Online, Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku

- Redaktur

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral di media sosial adanya pengemudi ojek online yang melakukan penipuan dan mengambil HP penumpangnya, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 lalu sekitar pukul 16.30 Wita, di depan rumah nomor 76 Jalan Pulau Galang, Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., korban dalam adalah seorang perempuan bernama Rikhа Gunawan (50), saat kejadian korban memesan ojek online Maxim di kawasan Pasar Desa Tegal Harum. Setelah dijemput oleh pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek online, korban diantar menuju lokasi tujuan. Setibanya di lokasi, korban bermaksud membayar namun tidak memiliki uang kecil.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan pembayaran melalui aplikasi dan meminta ponsel milik korban dengan alasan untuk membantu proses transaksi. Namun, saat korban mulai curiga karena proses yang berlangsung lama dan meminta kembali ponselnya, pelaku justru memanfaatkan kelengahan korban dan langsung melarikan diri sambil membawa handphone tersebut.

“Setelah menerima laporan korban tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas Kapolsek.

Petugas mengamankan Pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Raya Pemogan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai pengemudi ojek online resmi, melainkan hanya menggunakan jaket ojek online untuk mencari penumpang secara manual.

Lebih lanjut, pelaku mengakui memiliki niat untuk mengambil barang milik korban setelah melihat adanya kesempatan saat korban menyerahkan ponselnya dengan berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran melalui aplikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Perkecil ruang Gerak Curanmor, Samapta Polres Bangli Ajak Juru Parkir jadi Mitra Kamtibmas
Jaga Kelancaran Pagi, Polsek Kota Polres Bangli Gelar Pengaturan Arus Lalulintas
Dipimpin Langsung Kasat, Sat Samapta Polresta Denpasar Bantu Padamkan Kebakaran Pakai Water Canon
Pastikan Proses Pemadaman Lancar, Unit Turjawali Polresta Denpasar Imbau Warga Menjauh dari Lokasi Kebakaran
Silaturahmi Penuh Makna dan Keakraban, Polres Bangli: “Ucapkan Selamat HUT ke-81 Kejaksaan RI”
Perkuat Sinergi Kamtibmas, PP Polri Cabang Bangli Audiensi dengan Kapolres Bangli
Langkah Preventif Antisipasi Balap Liar, Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Dinihari
Cegah Balapan Liar, Polsek Mengwi Intensifkan Patroli Dinihari di Jalan Raya Kapal
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 2 September 2026 - 07:46

Perkecil ruang Gerak Curanmor, Samapta Polres Bangli Ajak Juru Parkir jadi Mitra Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 07:15

Jaga Kelancaran Pagi, Polsek Kota Polres Bangli Gelar Pengaturan Arus Lalulintas

Rabu, 2 September 2026 - 06:54

Dipimpin Langsung Kasat, Sat Samapta Polresta Denpasar Bantu Padamkan Kebakaran Pakai Water Canon

Rabu, 2 September 2026 - 04:19

Pastikan Proses Pemadaman Lancar, Unit Turjawali Polresta Denpasar Imbau Warga Menjauh dari Lokasi Kebakaran

Rabu, 2 September 2026 - 02:26

Silaturahmi Penuh Makna dan Keakraban, Polres Bangli: “Ucapkan Selamat HUT ke-81 Kejaksaan RI”

News Update