Viral Kasus Penipuan Berkedok Ojek Online, Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku

- Redaktur

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral di media sosial adanya pengemudi ojek online yang melakukan penipuan dan mengambil HP penumpangnya, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 lalu sekitar pukul 16.30 Wita, di depan rumah nomor 76 Jalan Pulau Galang, Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., korban dalam adalah seorang perempuan bernama Rikhа Gunawan (50), saat kejadian korban memesan ojek online Maxim di kawasan Pasar Desa Tegal Harum. Setelah dijemput oleh pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek online, korban diantar menuju lokasi tujuan. Setibanya di lokasi, korban bermaksud membayar namun tidak memiliki uang kecil.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan pembayaran melalui aplikasi dan meminta ponsel milik korban dengan alasan untuk membantu proses transaksi. Namun, saat korban mulai curiga karena proses yang berlangsung lama dan meminta kembali ponselnya, pelaku justru memanfaatkan kelengahan korban dan langsung melarikan diri sambil membawa handphone tersebut.

“Setelah menerima laporan korban tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas Kapolsek.

Petugas mengamankan Pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Raya Pemogan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai pengemudi ojek online resmi, melainkan hanya menggunakan jaket ojek online untuk mencari penumpang secara manual.

Lebih lanjut, pelaku mengakui memiliki niat untuk mengambil barang milik korban setelah melihat adanya kesempatan saat korban menyerahkan ponselnya dengan berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran melalui aplikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Stiker Layanan 110, Polres Bandara Ngurah Rai Pastikan Bantuan Polisi Cepat Diakses
Dekatkan Pelayanan, Polres Bandara Sebar Informasi Layanan 110 di Lingkungan Bandara
Edukasi Masyarakat, Satlantas Bandara Ngurah Rai Sosialisasikan Layanan Darurat 110 Polri
Satlantas Polres Bandara Ngurah Rai Bagikan Stiker Layanan Polisi 110 kepada Pengguna Jasa Bandara
Sambang Malam Polsek Denpasar Barat, Warga Perumahan Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan dengan CCTV dan Sistem Pengamanan Mandiri
Gelar DDS: “Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Berikan Edukasi Kesehatan Kerja dan Bantuan Sembako di TPS3R Sadu”
Empat Personil Diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolresta Denpasar: “Wujud Apresiasi atas Loyalitas dan Dedikasi Tanpa Cela”
Wisatawan Asing Rasakan Pelayanan Prima Satpas SIM Polresta Denpasar, Proses Mudah & Humanis saat Pendaftaran hingga Foto SIM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:38 WIB

Lewat Stiker Layanan 110, Polres Bandara Ngurah Rai Pastikan Bantuan Polisi Cepat Diakses

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dekatkan Pelayanan, Polres Bandara Sebar Informasi Layanan 110 di Lingkungan Bandara

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:34 WIB

Edukasi Masyarakat, Satlantas Bandara Ngurah Rai Sosialisasikan Layanan Darurat 110 Polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:32 WIB

Satlantas Polres Bandara Ngurah Rai Bagikan Stiker Layanan Polisi 110 kepada Pengguna Jasa Bandara

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:29 WIB

Sambang Malam Polsek Denpasar Barat, Warga Perumahan Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan dengan CCTV dan Sistem Pengamanan Mandiri

Berita Terbaru