Reskrim Polsek Kuta Selatan Ungkap Kasus Pencurian HP di Bedeng Proyek Villa Ungasan

- Redaktur

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di area proyek pembangunan villa, Jalan Pura Masuka Gang Kapuk, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa lalu (7 April 2026) sekitar pukul 04.30 WITA, saat korban bernama Moh Nur Holis, seorang buruh proyek, sedang beristirahat di bedeng proyek. Karena merasa kepanasan, korban berpindah tidur ke teras dengan meletakkan handphone di sampingnya. Namun saat terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, korban mendapati handphone miliknya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal segera mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP serta memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Saat patroli berlangsung, tim mendengar teriakan minta tolong dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku yang diketahui berinisial NBMS (36) mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan motif ekonomi. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna biru milik korban yang ditemukan di saku pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 476 UURI No 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara serta pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kuta Selatan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Bangli Gelar Patroli Dialogis Seputaran Pasar
Sat Polairud Polres Bangli Gelar Pengamanan Kunjungan Wisatawan Didermaga Danau Batur
Posyandu Rutin, Klinik Pratama Polres Bangli Dukung Pencegahan Stunting Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Beri Rasa Aman Wisatawan, Polsek Kota Polres Bangli Dipimpin Pawas Laksanakan Patroli Dialogis
Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Dipimpin Pawas Polsek Kota Polres Bangli Sambangi SPBU
Polsek Kota Polres Bangli Intensifkan Blue Light Patrol, Cegah Gangguan Kamtibmas
Polda Bali Bagikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari
Kapolda Bali Hadiri Pembukaan Peed Aya PKB ke-48 Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:00 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Bangli Gelar Patroli Dialogis Seputaran Pasar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:47 WIB

Sat Polairud Polres Bangli Gelar Pengamanan Kunjungan Wisatawan Didermaga Danau Batur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:34 WIB

Posyandu Rutin, Klinik Pratama Polres Bangli Dukung Pencegahan Stunting Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:19 WIB

Beri Rasa Aman Wisatawan, Polsek Kota Polres Bangli Dipimpin Pawas Laksanakan Patroli Dialogis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:06 WIB

Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Dipimpin Pawas Polsek Kota Polres Bangli Sambangi SPBU

Berita Terbaru