Reskrim Polsek Kuta Selatan Ungkap Kasus Pencurian HP di Bedeng Proyek Villa Ungasan

- Redaktur

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di area proyek pembangunan villa, Jalan Pura Masuka Gang Kapuk, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa lalu (7 April 2026) sekitar pukul 04.30 WITA, saat korban bernama Moh Nur Holis, seorang buruh proyek, sedang beristirahat di bedeng proyek. Karena merasa kepanasan, korban berpindah tidur ke teras dengan meletakkan handphone di sampingnya. Namun saat terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, korban mendapati handphone miliknya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal segera mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP serta memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Saat patroli berlangsung, tim mendengar teriakan minta tolong dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku yang diketahui berinisial NBMS (36) mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan motif ekonomi. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna biru milik korban yang ditemukan di saku pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 476 UURI No 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara serta pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kuta Selatan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soliditas dan Kesiapan Polri, Sukseskan Kemala Run 2026 dengan Pengamanan Maksimal
Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba
Wakapolda Bali Hadiri Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional KUHAP Baru dan Undang Undang Penyesuaan Pidana
Patroli Humanis di Terminal Internasional, Polisi Bandara Ngurah Rai Sapa Wisatawan
Polda Bali Sosialisasikan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bypass IB Mantra Gianyar Rangkaian Kemala Run 2026
Polsek Blahbatuh Dukung Kegiatan Kemala Run Melalui Aksi Pembersihan Lingkungan
Wakapolda Bali Terima Kunjungan Universitas Siber Asia, Bahas Penguatan SDM Siber
Sinergitas TNI-Polri dan Satpol PP Amankan Perayaan Dharma Santhi Nyepi Çaka 1948 di Art Centre
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Soliditas dan Kesiapan Polri, Sukseskan Kemala Run 2026 dengan Pengamanan Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba

Jumat, 17 April 2026 - 09:47 WIB

Wakapolda Bali Hadiri Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional KUHAP Baru dan Undang Undang Penyesuaan Pidana

Jumat, 17 April 2026 - 09:19 WIB

Patroli Humanis di Terminal Internasional, Polisi Bandara Ngurah Rai Sapa Wisatawan

Jumat, 17 April 2026 - 09:09 WIB

Polda Bali Sosialisasikan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bypass IB Mantra Gianyar Rangkaian Kemala Run 2026

Berita Terbaru

POLDA BALI

Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB