Antara Kebutuhan Hidup dan Pelanggaran Hukum, Aktiftas PETI di Jambi Dilegalkan Atau Ditindak Tegas

- Redaktur

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI di beberapa wilayah di Provinsi Jambi saat ini menjadi polemik antara kebutuhan hidup dan pelanggaran hukum.

Aktifitas tambang emas tanpa izin atau aktifitas ilegal tersebut Pidana pelaku tambang emas tanpa izin di Indonesia diatur utama di UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

Sanksi Pidana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukum Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Minerba

Penjara Paling lama 5 tahun

Denda paling banyak Rp100 miliar

Sanksi ini berlaku untuk setiap orang atau badan usaha yang melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang tanpa IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya.

Selain itu, kalau terbukti merusak lingkungan bisa juga dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi :

Dampak Tambang Emas Tanpa Izin, berdampak pada

Lingkungan:

Pencemaran merkuri. Limbah merkuri ditemukan di kolam limbah, sumur warga, dan sungai dengan kadar 0,116-0,960 mg/L, jauh di atas baku mutu. Merkuri merusak tanah, air, dan rantai makanan.

Deforestasi & kerusakan ekosistem. Hutan gundul, degradasi sungai, penurunan keanekaragaman hayati.

Biaya remediasi besar. Pembersihan kontaminasi merkuri dan pemulihan lahan bisa capai triliunan rupiah, dan beberapa kerusakan tidak bisa dipulihkan.

Baca Juga:  Tertangkap Cepat! Pelaku Vandalisme di Jembrana Dijebak dalam Kurang 4 Jam

Dampak pada Kesehatan.

Penambang dan warga sekitar terpapar merkuri → risiko kerusakan saraf, gangguan pernapasan, masalah kulit.

Air tercemar masuk ke irigasi dan konsumsi → penyakit kulit, gangguan pencernaan. Kondisi kerja berbahaya tanpa APD, rawan longsor dan ledakan.

Sosial-Ekonomi.

Dampak positif jangka pendek adanya peningkatan pendapatan, terbukanya lapangan kerja baru.

Dampak negatif

yakni Gangguan keamanan seperti perkelahian, pencurian, perjudian, narkoba.

Konflik warga vs pemerintah karena perbedaan kepentingan.

Perubahan sosial drastis, masuknya penambang asing, kriminalitas meningkat.

Hilangnya potensi pendapatan negara karena tidak bayar pajak dan royalti.

Contoh kasus di Indonesia seperti

Lombok ada kontaminasi merkuri tinggi pada anak, Kalimantan degradasi sungai dan hutan, Aceh deforestasi signifikan, Sulawesi kontaminasi pesisir, Sumatra Sungai Batanghari tercemar.

Intinya: ancaman pidana berat, tapi banyak yang masih nekat karena untung cepat. Kerugiannya ditanggung lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang.

Dari segi kebutuhan hidup , kerusakan alam, dan pidana yang melanggar undang-undang, maka peran semua pihak terkait dalam memecahkan problem yang ada saat ini bukan hanya diam saja tapi mencari solusi atau penindakan,” tegas Dody.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Dedikasi Tanpa Cela Berbuah Penghargaan, Kapolres Jembrana Pimpin Korp Raport Perwira Pengabdian
Satgas Preventif Atur Lalulintas dan Patroli Dialogis di Kawasan TSM Denpasar
Pastikan Bali Tetap Aman, Polda Bali Rutin Laksanakan Pencegahan Kejahatan Dini
Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kapolsek Gianyar Pimpin Pengamanan Gerak Jalan SMA/SMK Putri, Pastikan Kegiatan HUT RI ke-81 Berlangsung Aman dan Kondusif
Polsek Gianyar Intensifkan KRYD di Pasar Rakyat Samplangan, Cegah Premanisme dan Jaga Kondusivitas
Patroli Rutin Satpolairud Polres Gianyar Perkuat Keamanan Kawasan Pesisir Pantai Masceti
Bhabinkamtibmas Diskusi Persiapan Perayaan HUT RI ke-81 di Desa Singakerta
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20

Dedikasi Tanpa Cela Berbuah Penghargaan, Kapolres Jembrana Pimpin Korp Raport Perwira Pengabdian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:23

Satgas Preventif Atur Lalulintas dan Patroli Dialogis di Kawasan TSM Denpasar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:21

Pastikan Bali Tetap Aman, Polda Bali Rutin Laksanakan Pencegahan Kejahatan Dini

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08

Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:46

Kapolsek Gianyar Pimpin Pengamanan Gerak Jalan SMA/SMK Putri, Pastikan Kegiatan HUT RI ke-81 Berlangsung Aman dan Kondusif

News Update