Antara Kebutuhan Hidup dan Pelanggaran Hukum, Aktiftas PETI di Jambi Dilegalkan Atau Ditindak Tegas

- Redaktur

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI di beberapa wilayah di Provinsi Jambi saat ini menjadi polemik antara kebutuhan hidup dan pelanggaran hukum.

Aktifitas tambang emas tanpa izin atau aktifitas ilegal tersebut Pidana pelaku tambang emas tanpa izin di Indonesia diatur utama di UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

Sanksi Pidana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukum Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Minerba

Penjara Paling lama 5 tahun

Denda paling banyak Rp100 miliar

Sanksi ini berlaku untuk setiap orang atau badan usaha yang melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang tanpa IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya.

Selain itu, kalau terbukti merusak lingkungan bisa juga dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi :

Dampak Tambang Emas Tanpa Izin, berdampak pada

Lingkungan:

Pencemaran merkuri. Limbah merkuri ditemukan di kolam limbah, sumur warga, dan sungai dengan kadar 0,116-0,960 mg/L, jauh di atas baku mutu. Merkuri merusak tanah, air, dan rantai makanan.

Deforestasi & kerusakan ekosistem. Hutan gundul, degradasi sungai, penurunan keanekaragaman hayati.

Biaya remediasi besar. Pembersihan kontaminasi merkuri dan pemulihan lahan bisa capai triliunan rupiah, dan beberapa kerusakan tidak bisa dipulihkan.

Baca Juga:  Polsek Sukawati Amankan Upacara Ngaben di Banjar Tegehe Batubulan

Dampak pada Kesehatan.

Penambang dan warga sekitar terpapar merkuri → risiko kerusakan saraf, gangguan pernapasan, masalah kulit.

Air tercemar masuk ke irigasi dan konsumsi → penyakit kulit, gangguan pencernaan. Kondisi kerja berbahaya tanpa APD, rawan longsor dan ledakan.

Sosial-Ekonomi.

Dampak positif jangka pendek adanya peningkatan pendapatan, terbukanya lapangan kerja baru.

Dampak negatif

yakni Gangguan keamanan seperti perkelahian, pencurian, perjudian, narkoba.

Konflik warga vs pemerintah karena perbedaan kepentingan.

Perubahan sosial drastis, masuknya penambang asing, kriminalitas meningkat.

Hilangnya potensi pendapatan negara karena tidak bayar pajak dan royalti.

Contoh kasus di Indonesia seperti

Lombok ada kontaminasi merkuri tinggi pada anak, Kalimantan degradasi sungai dan hutan, Aceh deforestasi signifikan, Sulawesi kontaminasi pesisir, Sumatra Sungai Batanghari tercemar.

Intinya: ancaman pidana berat, tapi banyak yang masih nekat karena untung cepat. Kerugiannya ditanggung lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang.

Dari segi kebutuhan hidup , kerusakan alam, dan pidana yang melanggar undang-undang, maka peran semua pihak terkait dalam memecahkan problem yang ada saat ini bukan hanya diam saja tapi mencari solusi atau penindakan,” tegas Dody.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Jadikan Pancasila Landasan Moral Tugas, Polda Bali Komitmen Jaga Bali Tetap Aman dan Damai
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Polda Bali Teguhkan Loyalitas & Soliditas Jaga NKRI
Kapolda Bali: “Pancasila Harga Mati, Tidak Ada Ruang bagi Perpecahan Bangsa”
Polda Bali Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI
📡 Lawan Hoaks Lewat Informasi Akurat, Polda Bali Perkuat Peran Humas dan PPID
🌐 Keterbukaan adalah Kunci, Polda Bali Sinkronkan Pengelolaan Informasi Publik Jajaran
✅ Bangun Opini Positif dan Cegah Berita Salah, Polda Bali Perkuat Peran PPID di Era Digital
🔄 Optimalisasi e-Monev & SPIT, Polda Bali Sempurnakan Sistem Informasi Publik Terpadu
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Jadikan Pancasila Landasan Moral Tugas, Polda Bali Komitmen Jaga Bali Tetap Aman dan Damai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Polda Bali Teguhkan Loyalitas & Soliditas Jaga NKRI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Kapolda Bali: “Pancasila Harga Mati, Tidak Ada Ruang bagi Perpecahan Bangsa”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI

Rabu, 30 September 2026 - 11:50 WIB

📡 Lawan Hoaks Lewat Informasi Akurat, Polda Bali Perkuat Peran Humas dan PPID

News Update