Layanan Call Center 110 milik Polres Badung menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penganiayaan. Kejadian dilaporkan terjadi di kawasan Apartemen Umalas, Canggu, Kabupaten Badung, pada dini hari Kamis (04/06/2026) sekira pukul 01.30 WITA.
Pelapor menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta kehadiran dan penanganan dari pihak kepolisian terkait permasalahan yang dihadapinya.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel kepolisian segera bergerak mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan langsung, mengamankan situasi, serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan telah melampirkan hasil visum sebagai bukti pendukung terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Namun, hingga proses penanganan awal berlangsung, pihak yang diduga sebagai terlapor belum hadir di lokasi maupun untuk memberikan keterangan klarifikasi.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan keinginannya untuk memperoleh ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan, yang diperkirakan mencapai sebesar Rp4.000.000. Pihak kepolisian kemudian memberikan penjelasan dan arahan yang jelas, serta memfasilitasi langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif serta terkendali.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Badung






