Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”

- Redaktur

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dibalik tabir kepalsuan yang dibangun oleh terdakwa Ririn dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Paoman, Indramayu, kian terkelupas di persidangan, Sederet fakta digital forensik dan rekaman CCTV yang dihadirkan jaksa penuntut umum secara telak mematahkan alibi terdakwa, memicu dugaan kuat adanya upaya rekayasa kasus guna menutup-nutupi kejahatan yang sebenarnya, pada Sabtu (06/06/2026).

Dalam persidangan terbaru, terungkap bahwa tidak ditemukan kontak bernama “Aman Yani” di ponsel milik Ririn. Sebaliknya, digital forensik justru menemukan kontak pembuat KTP (diduga palsu) serta riwayat pencarian Google yang sangat mencurigakan. Di antaranya adalah pencarian mengenai “bagaimana cara menghilangkan bau busuk atau bangkai binatang” serta “bilamana penyidik menghapus barang bukti.”

Temuan ini menjadi petunjuk kuat bahwa ada perencanaan dan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak pasca-kejadian,
Logika Karung Telur yang Mengada-ada
Bukti paling krusial yang diputar di ruang sidang adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas intens antara terdakwa Ririn dan Priyo, dari sebelum hingga hari H peristiwa maut tersebut, rekaman tersebut dengan jelas menangkap momen saat Ririn dan Priyo sedang menandu korban, Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun bukti visual sudah benderang, Ririn bersikeras menyangkalnya dengan alibi yang dinilai tidak masuk akal, yakni mengklaim bahwa mereka sedang mengangkut telur dan beras menggunakan karung, Alibi ini langsung patah oleh logika sederhana: jika telur diangkut menggunakan karung, dipastikan telur-telur tersebut akan pecah.

Secara umum, pengangkutan telur yang aman wajib menggunakan wadah khusus (egg tray). Terlebih, kesaksian Ririn ini bertolak belakang dengan keterangan Priyo yang telah memberikan kesaksian jujur (saksi mahkota) dan mengakui peristiwa penanduan korban tersebut.

Pernyataan Tegas Ketua FRIC DPW Jabar, Widaningsih, S.Pd., yang mengawal ketat jalannya kasus Paoman Indramayu sejak awal, memberikan pernyataan menohok terkait dinamika persidangan ini.

Baca Juga:  Amankan Nataru, Polres Badung Dirikan Pos Pengamanan Tibubeneng & Pos Pelayanan Terminal Mengwi

“Kami dari FRIC DPW Jabar melihat bahwa alibi yang dibangun saudari Ririn sudah runtuh total. Logika ‘telur dalam karung’ itu sangat mengada-ada dan menghina akal sehat hukum, Rekaman CCTV dan digital forensic dari ponselnya tidak bisa berbohong, Ini bukan lagi sekadar pembelaan diri, tapi sudah mengarah pada rekayasa yang matang untuk lolos dari jeratan hukum,” ujar Widaningsih dengan tegas.

Lebih lanjut, Widaningsih memberikan sorotan khusus kepada Toni selaku Kuasa Hukum terdakwa Ririn, Ia mengimbau agar penasihat hukum bertindak bijaksana demi tegaknya keadilan yang murni,
“Kami memahami tugas Saudara Toni adalah membela kliennya. Namun, membela klien bukan berarti harus memelihara kebohongan yang sudah nyata-nyata terpatahkan oleh bukti ilmiah (scientific crime investigation).

Pertanyaannya sekarang, apakah Toni akan terus memegang prinsip ‘katanya’ Ririn yang penuh kebohongan itu, atau dia mau bersama-sama bijak mengungkap kebenaran materiil agar kasus Paoman ini cepat tuntas?”
“Keadilan untuk korban Budi harus ditegakkan. Kami mengingatkan semua pihak agar tidak ada lagi yang mencoba membelokkan fakta atau menutupi proses penyidikan yang tidak benar.

FRIC DPW Jabar akan terus mengawal kasus ini dengan totalitas agar hukum tidak dipermainkan oleh alibi-alibi palsu,” pungkas Widaningsih, Mendorong Transparansi dan Profesionalisme Penyidikan, FRIC DPW Jabar juga mendesak agar seluruh rangkaian proses hukum dipastikan berjalan lurus tanpa ada intervensi atau upaya penghapusan barang bukti, sebagaimana kekhawatiran yang sempat dicari terdakwa di laman Google miliknya.

Dengan adanya keterangan dari Priyo sebagai saksi mahkota yang bersesuaian dengan bukti CCTV, publik kini menunggu konsistensi dari penegak hukum dan kearifan dari penasihat hukum terdakwa untuk tidak memperpanjang sandiwara di ruang pengadilan, Kasus Paoman Indramayu ini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Jawa Barat. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek BTS di Desa Suwat, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi
Penilaian Lomba BUJP Teladan Tingkat Polda Bali: “Rangkaian HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026
Momen Bahagia Ulang Tahun Yuni di Restoran Kedjora Jember
Perkuat Pencegahan, Danrem 042/Garuda Putih Ditunjuk Plh Dansatgas Karhutla Jambi 2026
Perkuat Struktur Organisasi, DPW FRIC Jambi Resmikan Kepengurusan Empat Daerah
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polda Jambi Resmi Luncurkan “Presisi Merdeka Run 2026”
KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”
Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek BTS di Desa Suwat, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:04 WIB

Penilaian Lomba BUJP Teladan Tingkat Polda Bali: “Rangkaian HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:04 WIB

Momen Bahagia Ulang Tahun Yuni di Restoran Kedjora Jember

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:08 WIB

Perkuat Pencegahan, Danrem 042/Garuda Putih Ditunjuk Plh Dansatgas Karhutla Jambi 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:49 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, DPW FRIC Jambi Resmikan Kepengurusan Empat Daerah

Berita Terbaru