Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”

- Redaktur

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dibalik tabir kepalsuan yang dibangun oleh terdakwa Ririn dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Paoman, Indramayu, kian terkelupas di persidangan, Sederet fakta digital forensik dan rekaman CCTV yang dihadirkan jaksa penuntut umum secara telak mematahkan alibi terdakwa, memicu dugaan kuat adanya upaya rekayasa kasus guna menutup-nutupi kejahatan yang sebenarnya, pada Sabtu (06/06/2026).

Dalam persidangan terbaru, terungkap bahwa tidak ditemukan kontak bernama “Aman Yani” di ponsel milik Ririn. Sebaliknya, digital forensik justru menemukan kontak pembuat KTP (diduga palsu) serta riwayat pencarian Google yang sangat mencurigakan. Di antaranya adalah pencarian mengenai “bagaimana cara menghilangkan bau busuk atau bangkai binatang” serta “bilamana penyidik menghapus barang bukti.”

Temuan ini menjadi petunjuk kuat bahwa ada perencanaan dan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak pasca-kejadian,
Logika Karung Telur yang Mengada-ada
Bukti paling krusial yang diputar di ruang sidang adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas intens antara terdakwa Ririn dan Priyo, dari sebelum hingga hari H peristiwa maut tersebut, rekaman tersebut dengan jelas menangkap momen saat Ririn dan Priyo sedang menandu korban, Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun bukti visual sudah benderang, Ririn bersikeras menyangkalnya dengan alibi yang dinilai tidak masuk akal, yakni mengklaim bahwa mereka sedang mengangkut telur dan beras menggunakan karung, Alibi ini langsung patah oleh logika sederhana: jika telur diangkut menggunakan karung, dipastikan telur-telur tersebut akan pecah.

Secara umum, pengangkutan telur yang aman wajib menggunakan wadah khusus (egg tray). Terlebih, kesaksian Ririn ini bertolak belakang dengan keterangan Priyo yang telah memberikan kesaksian jujur (saksi mahkota) dan mengakui peristiwa penanduan korban tersebut.

Pernyataan Tegas Ketua FRIC DPW Jabar, Widaningsih, S.Pd., yang mengawal ketat jalannya kasus Paoman Indramayu sejak awal, memberikan pernyataan menohok terkait dinamika persidangan ini.

Baca Juga:  Program Jumat Curhat Ditreskrimsus Polda Bali: "Pentingnya Cegah Tipikor Perkreditan Bank"

“Kami dari FRIC DPW Jabar melihat bahwa alibi yang dibangun saudari Ririn sudah runtuh total. Logika ‘telur dalam karung’ itu sangat mengada-ada dan menghina akal sehat hukum, Rekaman CCTV dan digital forensic dari ponselnya tidak bisa berbohong, Ini bukan lagi sekadar pembelaan diri, tapi sudah mengarah pada rekayasa yang matang untuk lolos dari jeratan hukum,” ujar Widaningsih dengan tegas.

Lebih lanjut, Widaningsih memberikan sorotan khusus kepada Toni selaku Kuasa Hukum terdakwa Ririn, Ia mengimbau agar penasihat hukum bertindak bijaksana demi tegaknya keadilan yang murni,
“Kami memahami tugas Saudara Toni adalah membela kliennya. Namun, membela klien bukan berarti harus memelihara kebohongan yang sudah nyata-nyata terpatahkan oleh bukti ilmiah (scientific crime investigation).

Pertanyaannya sekarang, apakah Toni akan terus memegang prinsip ‘katanya’ Ririn yang penuh kebohongan itu, atau dia mau bersama-sama bijak mengungkap kebenaran materiil agar kasus Paoman ini cepat tuntas?”
“Keadilan untuk korban Budi harus ditegakkan. Kami mengingatkan semua pihak agar tidak ada lagi yang mencoba membelokkan fakta atau menutupi proses penyidikan yang tidak benar.

FRIC DPW Jabar akan terus mengawal kasus ini dengan totalitas agar hukum tidak dipermainkan oleh alibi-alibi palsu,” pungkas Widaningsih, Mendorong Transparansi dan Profesionalisme Penyidikan, FRIC DPW Jabar juga mendesak agar seluruh rangkaian proses hukum dipastikan berjalan lurus tanpa ada intervensi atau upaya penghapusan barang bukti, sebagaimana kekhawatiran yang sempat dicari terdakwa di laman Google miliknya.

Dengan adanya keterangan dari Priyo sebagai saksi mahkota yang bersesuaian dengan bukti CCTV, publik kini menunggu konsistensi dari penegak hukum dan kearifan dari penasihat hukum terdakwa untuk tidak memperpanjang sandiwara di ruang pengadilan, Kasus Paoman Indramayu ini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Jawa Barat. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita
Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”
Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”
Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006
Sinergi Satlantas Bersama Petani dan Dinas Pertanian Rawat Tanaman Jagung
Polres Bondowoso Gelar Bakkes: “Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis, Rangkaian Hari Bhayangkara”
Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka: “Beda Lokasi”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:33

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:06

Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:30

Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:01

Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:44

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

News Update