Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (TIPIDUM) yang bertempat di kantor Kejari Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Nomor 5, Mengwi, Kabupaten Badung, pada hari Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelesaian benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan dihadiri sekitar 40 orang dari berbagai unsur.
Turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut di antaranya Kepala BNNK Badung beserta Kasubag Umum BNNK Kabupaten Badung, Danramil 1611-04/Mengwi Mayor Inf I Komang Suardika, Kaurmintub Satreskoba, Kabid SDM, Kepala SMK PGRI 2 Badung, serta para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung. Kehadiran perwakilan lintas instansi ini menjadi bentuk transparansi dan pengawasan bersama agar proses pemusnahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam periode Januari hingga Mei 2026, total sebanyak 90 perkara diproses dalam kegiatan ini. Sebanyak 36 di antaranya merupakan perkara narkotika dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 3.658,69 gram, ekstasi 88,96 gram, hasis 771,5 gram, sabu-sabu 471,14 gram, dan kokain 15,74 gram. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti berbagai jenis ponsel, timbangan elektrik, pakaian, tas, serta alat hisap sabu dan perlengkapan pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, untuk barang rampasan negara yang dapat dimanfaatkan, telah dilakukan lelang dengan hasil mencapai Rp.338.678.000. Sebelumnya, dilakukan kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung untuk melakukan perawatan terhadap barang sitaan agar kondisinya tetap terjaga dengan baik selama menunggu proses hukum selesai. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara instansi penegak hukum dengan dunia pendidikan dalam mendukung kelancaran penanganan perkara.
Menurut Danramil 1611-04/Mengwi, Mayor Inf I Komang Suardika, dalam tanggapannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Badung. Ia menegaskan “Bahwa perkara narkotika menjadi salah satu tantangan utama di Bali, sehingga pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak sangat penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus mempertegas upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika,” imbuhnya usai kegiatan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Kendatinya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi bukti bahwa penegakan hukum di wilayah Badung berjalan secara transparan dan bertanggung jawab, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika dan kejahatan lainnya. (Pendim 1611 BDG)
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Pendim 1611/Badung






