Kabar meninggalnya Sutrimo, Kepala Urusan Rumah Tangga pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febri Adriansyah, pada Kamis lalu (23 Juli 2026), memunculkan sejumlah pertanyaan mendalam di kalangan masyarakat. Berdasarkan rangkaian fakta, keterangan saksi, dan catatan yang berhasil dihimpun, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) merangkum informasi secara utuh dan terbuka guna memastikan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas, serta meminta aparat berwenang menelusuri seluruh kejadian secara objektif. Dirilis hari ini, pada Senin (27/07/2026).
Kejadian tersebut yang terungkap berdasarkan data yang dikumpulkan, kejadian bermula sekitar pukul 06.37 Wib ketika almarhum menghubungi kerabat dan mengeluh merasa sakit. Saat kerabat tiba di lokasi, Sutrimo sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.
Jenazah kemudian dibawa menggunakan ambulans bernomor polisi B 1418 KIX yang dipesan secara daring oleh pihak yang belum teridentifikasi. Penjemputan dilakukan di halaman Klinik Mordent, Jalan Gandaria 1 No. 20, Kramat Pela, Jakarta Selatan, tempat almarhum diketahui menetap dan bekerja selama dua tahun. Padahal, menurut mantan karyawan yang bekerja di sana selama lima tahun, klinik tersebut sudah tidak beroperasi sejak lima tahun lalu dan merupakan milik pribadi Febri Adriansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring, dokter yang menangani memastikan almarhum sudah meninggal dunia. Pihak yang mencatat data penanggung jawab atas nama Febrio Adianto, dengan nomor yang tertera 0811999XXXX. Sopir ambulans sendiri hanya mengetahui penjemputan dilakukan di lokasi tersebut tanpa mengetahui identitas pemesan.
Menjelang malam, sekitar pukul 23.00 Wib, jenazah diserahkan kepada keluarga di kediaman orang tua almarhum, didampingi tiga orang; satu sopir dan dua orang yang berpenampilan menyerupai anggota TNI, salah satunya tercatat atas nama Achmad Machmud yang menyebut dirinya sebagai Babinsa. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat.
Sejumlah fakta yang menjadi sorotan
Dari keterangan kerabat terdekat, terdapat beberapa hal yang memicu kekhawatiran:
– Pukul 05.00 Wib hari yang sama, almarhum masih berkomunikasi dengan lancar dengan adik iparnya, namun tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
– Almarhum kerap mengeluh merasa takut karena sering berselisih paham dengan kakak ipar Febri Adriansyah terkait urusan proyek batu bara di Jambi. Ia juga pernah dijanjikan pemberian kendaraan, namun hingga meninggal janji itu belum ditepati.
– Saat jenazah tiba di rumah duka, tubuh almarhum sudah dimandikan dan dikafankan, sehingga keluarga tidak memiliki kesempatan memeriksa kondisi fisik secara utuh.
– Seluruh barang milik almarhum, mulai dari telepon genggam, kartu ATM, dompet, hingga pakaian pribadi belum diserahkan kepada keluarga yang berhak hingga saat ini.
– Proses pemakaman berlangsung sangat cepat, hanya wajah jenazah yang diperlihatkan kepada keluarga sebelum segera dimakamkan.
FRIC Desak Penyelidikan Menyeluruh dan Tanpa Hambatan
Merespons rangkaian fakta tersebut, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman menegaskan pentingnya keadilan dan keterbukaan bagi siapapun, tanpa memandang posisi atau kedudukan pihak yang terkait.
“Kami meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam, transparan, dan tidak berat sebelah terkait penyebab pasti kematian almarhum,” tegas Dian Surahman.
FRIC secara resmi meminta penegak hukum untuk:
● Menyelidiki secara objektif penyebab kematian Sutrimo melalui prosedur yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
● Mengungkap identitas seluruh pihak yang terlibat dalam penjemputan, perawatan jenazah, hingga pengantaran ke kediaman keluarga.
● Memastikan seluruh hak milik almarhum segera diserahkan secara utuh kepada keluarga yang berhak.
● Menelusuri keterkaitan seluruh informasi yang berkaitan dengan hubungan almarhum dengan pihak-pihak yang disebut dalam keterangan saksi.
“Keadilan tidak boleh tertutup oleh apapun. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, dan keluarga berhak mendapatkan kepastian atas peristiwa yang menimpa kerabat mereka. Hukum harus berjalan lurus, tak pandang bulu, dan tak mengenal siapa yang terlibat di dalamnya,” tutup Dian Surahman.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas FRIC Pusat






