Gulung Sindikat BBM dan LPG Subsidi, Polda Bali Selamatkan Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

- Redaktur

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka mengawal ketepatan sasaran program subsidi pemerintah, Ditreskrimsus Polda Bali bersama jajaran Polres se-Bali bergerak cepat dan tegas melaksanakan operasi penindakan. Selama periode Juni 2026, tim gabungan berhasil mengungkap 8 kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi, sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/06/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. Beliau didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., serta Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H.

Dari rangkaian operasi yang dilakukan di berbagai lokasi, tim berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan rincian perkara sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

A. Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

1. Polres Gianyar: Mengamankan tersangka WS di Lingkungan Samplangan, Gianyar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
2. Polresta Denpasar: Mengamankan tersangka MW di Jalan Astasura I, Gang Lestari No. 2, Peguyangan, Denpasar Utara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
3. Polres Buleleng: Mengamankan tersangka KP di Banjar Dinas Kajekangin, Kubutambahan, Buleleng. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
4. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka GK di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar. Kasus masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi keterangan ahli.

B. Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pertalite)

1. Polres Jembrana: Mengamankan tersangka WA di Jalan Desa Manistutu, Melaya, Jembrana. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
2. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka AJ di Jalan Antasura Gang Krisna, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
3. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka HS di Jalan Raya Denpasar–Singaraja, Banjar Tuka, Perean Tengah, Baturiti, Tabanan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
4. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka AM di SPBU Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Kasus masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi keterangan ahli.

Baca Juga:  TNI AD Percepat Pembangunan Rabat Jalan di Desa Nurbenlelang, Capaian Capai 287 Meter

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan dua modus utama untuk meraup keuntungan pribadi:

– Penyalahgunaan LPG: Memindahkan isi gas bersubsidi dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg, kemudian menjualnya dengan harga pasar non-subsidi.
– Penyalahgunaan BBM: Membeli Pertalite secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta melakukan manipulasi data, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
■ LPG: 300 tabung 3 kg, 66 tabung 12 kg lengkap dengan alat pemindah gas, segel, dan uang tunai Rp1 juta.
■ BBM: 1.327,5 liter Pertalite, 3 unit mobil modifikasi, 5 unit sepeda motor, serta puluhan jerigen, selang, dan peralatan penampung lainnya.

Secara keseluruhan, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.254.945.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kapolda Bali menegaskan bahwa Polda Bali akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. “Praktik ini merugikan negara dan menghalangi bantuan yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Bali,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera setiap indikasi penyimpangan ke nomor layanan 110 atau kantor polisi terdekat.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Warga Binaan, Berikan Imbauan Kamtibmas
Gerebek Rumah di Klungkung, Polda Bali Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong
Melalui Apel Pagi, Wakapolres Bandara Ngurah Rai Perkuat Semangat, Disiplin dan Soliditas Personil
Cegah Bahaya di Tanjakan Jalan, Polantas Polsek Kuta Selatan Ingatkan Batas Muatan Truk Molen
Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Bertepatan Purnama Sasih Kasa
Tekan Angka Kriminalitas, Tim URC Polda Bali Ungkap 80 Kasus Pencurian dan Amankan 97 Tersangka
Cegah Premanisme & Gangguan Kamtibmas, Patroli Biru Samapta Polres Badung Sambang Terminal Mengwi
Polantas Menyapa, Satpas Polres Badung: “Berikan Pelayanan Humanis Saat Ujian SIM”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:15 WIB

Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Warga Binaan, Berikan Imbauan Kamtibmas

Senin, 29 Juni 2026 - 12:08 WIB

Gerebek Rumah di Klungkung, Polda Bali Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong

Senin, 29 Juni 2026 - 11:48 WIB

Melalui Apel Pagi, Wakapolres Bandara Ngurah Rai Perkuat Semangat, Disiplin dan Soliditas Personil

Senin, 29 Juni 2026 - 11:02 WIB

Cegah Bahaya di Tanjakan Jalan, Polantas Polsek Kuta Selatan Ingatkan Batas Muatan Truk Molen

Senin, 29 Juni 2026 - 09:55 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Bertepatan Purnama Sasih Kasa

News Update