Dalam rangka mengawal ketepatan sasaran program subsidi pemerintah, Ditreskrimsus Polda Bali bersama jajaran Polres se-Bali bergerak cepat dan tegas melaksanakan operasi penindakan. Selama periode Juni 2026, tim gabungan berhasil mengungkap 8 kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi, sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/06/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. Beliau didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., serta Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H.
Dari rangkaian operasi yang dilakukan di berbagai lokasi, tim berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan rincian perkara sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
A. Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi
1. Polres Gianyar: Mengamankan tersangka WS di Lingkungan Samplangan, Gianyar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
2. Polresta Denpasar: Mengamankan tersangka MW di Jalan Astasura I, Gang Lestari No. 2, Peguyangan, Denpasar Utara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
3. Polres Buleleng: Mengamankan tersangka KP di Banjar Dinas Kajekangin, Kubutambahan, Buleleng. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
4. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka GK di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar. Kasus masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi keterangan ahli.
B. Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pertalite)
1. Polres Jembrana: Mengamankan tersangka WA di Jalan Desa Manistutu, Melaya, Jembrana. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
2. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka AJ di Jalan Antasura Gang Krisna, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
3. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka HS di Jalan Raya Denpasar–Singaraja, Banjar Tuka, Perean Tengah, Baturiti, Tabanan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap I).
4. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka AM di SPBU Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Kasus masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi keterangan ahli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan dua modus utama untuk meraup keuntungan pribadi:
– Penyalahgunaan LPG: Memindahkan isi gas bersubsidi dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg, kemudian menjualnya dengan harga pasar non-subsidi.
– Penyalahgunaan BBM: Membeli Pertalite secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta melakukan manipulasi data, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
■ LPG: 300 tabung 3 kg, 66 tabung 12 kg lengkap dengan alat pemindah gas, segel, dan uang tunai Rp1 juta.
■ BBM: 1.327,5 liter Pertalite, 3 unit mobil modifikasi, 5 unit sepeda motor, serta puluhan jerigen, selang, dan peralatan penampung lainnya.
Secara keseluruhan, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.254.945.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kapolda Bali menegaskan bahwa Polda Bali akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. “Praktik ini merugikan negara dan menghalangi bantuan yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Bali,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera setiap indikasi penyimpangan ke nomor layanan 110 atau kantor polisi terdekat.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polda Bali






