Gerebek Rumah di Klungkung, Polda Bali Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong

- Redaktur

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong di wilayah Kabupaten Klungkung, Dirilis hari ini, pada Senin (29/06/2026). Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai seniman diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti uang tunai dan alat rekap togel.

​Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Anggota Opsnal Unit 5 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali, pada Rabu lalu (24 Juni 2026), sekitar pukul 20.30 Wita. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi ilegal di lingkungan mereka.

​Tim Opsnal Polda Bali langsung melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Polres Klungkung. Berdasarkan informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kawan, Desa Tohpati, Banjarangkan, Klungkung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Di lokasi sekaligus TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka utama an. IND (laki-laki 49 tahun)
​Selain tersangka, Polisi juga memeriksa seorang saksi di lokasi kejadian, an. INB (63 tahun).

Baca Juga:  Patroli Harkamtibmas Samapta Polsek Mengwi Susuri Jalur Tengah Wilayah

​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas judi togel Hongkong, di antaranya:
​Uang Tunai Rp 1.100.000,- yang merupakan uang hasil transaksi judi togel, 2 unit HP yang keduanya berisi nomor pasangan togel Hongkong per tanggal 24 Juni 2026, 1 buah buku seribu mimpi, 4 lembar paito, 9 lembar syair, serta 1 buah bolpoin, termasuk ​dokumen Rekapan berbagai bendel potongan kertas yang digunakan sebagai pengganti rekapan, kupon isi, dan kupon kosong, serta 1 lembar kertas karbon.

​Pasal yang Disangkakan kepada tersangka I IND kini dijerat dengan Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

​Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Rutan Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kenyamanan Wisatawan, Samapta Polres Bangli Gelar Patroli Dialogis Obyek Wisata
Sat Samapta Polres Bangli Gencarkan Patroli Dialogis Kamtibmas di Pertokoan Modern
Perketat Pengawasan, Samapta Polres Bangli Lakukan Sambang Dialogis dengan Juru Parkir Pasar
Ciptakan Situasi Tetap Kondusif, Personil Samapta Polres Bangli Tingkatkan Blue Light Malam Hari
Sipandu Beradat, Polsek Gianyar dan Pecalang Bersinergi Amankan Piodalan
Panen Jagung Polsek Blahbatuh Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Desa Bona
Pengamanan Upacara Keagamaan, Polsek Blahbatuh Hadir Ditengah Warga dengan Pelayanan Humanis
Patroli Sat Samapta Polres Gianyar Pantau Daerah Rawan Longsor, Wujud Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:22 WIB

Jaga Kenyamanan Wisatawan, Samapta Polres Bangli Gelar Patroli Dialogis Obyek Wisata

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

Sat Samapta Polres Bangli Gencarkan Patroli Dialogis Kamtibmas di Pertokoan Modern

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Perketat Pengawasan, Samapta Polres Bangli Lakukan Sambang Dialogis dengan Juru Parkir Pasar

Senin, 29 Juni 2026 - 14:58 WIB

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif, Personil Samapta Polres Bangli Tingkatkan Blue Light Malam Hari

Senin, 29 Juni 2026 - 14:34 WIB

Sipandu Beradat, Polsek Gianyar dan Pecalang Bersinergi Amankan Piodalan

News Update