Gerebek Rumah di Klungkung, Polda Bali Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong

- Redaktur

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong di wilayah Kabupaten Klungkung, Dirilis hari ini, pada Senin (29/06/2026). Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai seniman diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti uang tunai dan alat rekap togel.

​Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Anggota Opsnal Unit 5 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali, pada Rabu lalu (24 Juni 2026), sekitar pukul 20.30 Wita. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi ilegal di lingkungan mereka.

​Tim Opsnal Polda Bali langsung melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Polres Klungkung. Berdasarkan informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kawan, Desa Tohpati, Banjarangkan, Klungkung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Di lokasi sekaligus TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka utama an. IND (laki-laki 49 tahun)
​Selain tersangka, Polisi juga memeriksa seorang saksi di lokasi kejadian, an. INB (63 tahun).

Baca Juga:  Satsamapta Polres Bangli Gelar Patroli Dialogis: "Sekuriti Perbankan Diimbau Jaga Kamtibmas"

​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas judi togel Hongkong, di antaranya:
​Uang Tunai Rp 1.100.000,- yang merupakan uang hasil transaksi judi togel, 2 unit HP yang keduanya berisi nomor pasangan togel Hongkong per tanggal 24 Juni 2026, 1 buah buku seribu mimpi, 4 lembar paito, 9 lembar syair, serta 1 buah bolpoin, termasuk ​dokumen Rekapan berbagai bendel potongan kertas yang digunakan sebagai pengganti rekapan, kupon isi, dan kupon kosong, serta 1 lembar kertas karbon.

​Pasal yang Disangkakan kepada tersangka I IND kini dijerat dengan Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

​Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Rutan Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Hadir di Jam Rawan, Polsek Kuta Utara Patroli Rutin Jaga Keamanan & Kamtibmas Kawasan Wisata Canggu
Blue Light Patrol di Jalan Pura Dalem Canggu, Polsek Kuta Utara Antisipasi Curat, Curas & Curanmor
Rutin Patroli Tengah Malam, Polsek Kuta Utara Hadir Beri Rasa Aman Wisatawan Usai Berwisata
Jaga Keamanan Jam Bubaran, Polsek Kuta Utara Amankan Kawasan Pantai Batu Bolong Tengah Malam
Pastikan Aman & Kondusif, Polsek Kuta Utara Patroli Subuh Cegah Miras Ilegal, Narkoba dan Perkelahian
Jaga Kamtibmas di Jam Rawan, Polsek Kuta Utara Patroli Ketat Kawasan Hiburan Malam Canggu
Hadir Ditengah Malam, Polsek Kuta Utara Pastikan Keamanan Obyek Vital Tetap Aman & Kondusif
Jaga Kamtibmas di Jam Rawan, Polsek Kuta Utara Patroli Rutin & Pantau Ketat Obyek Vital
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:49

Hadir di Jam Rawan, Polsek Kuta Utara Patroli Rutin Jaga Keamanan & Kamtibmas Kawasan Wisata Canggu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:46

Blue Light Patrol di Jalan Pura Dalem Canggu, Polsek Kuta Utara Antisipasi Curat, Curas & Curanmor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26

Rutin Patroli Tengah Malam, Polsek Kuta Utara Hadir Beri Rasa Aman Wisatawan Usai Berwisata

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:23

Jaga Keamanan Jam Bubaran, Polsek Kuta Utara Amankan Kawasan Pantai Batu Bolong Tengah Malam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:02

Jaga Kamtibmas di Jam Rawan, Polsek Kuta Utara Patroli Ketat Kawasan Hiburan Malam Canggu

News Update