Gerebek Rumah di Klungkung, Polda Bali Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong

- Redaktur

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong di wilayah Kabupaten Klungkung, Dirilis hari ini, pada Senin (29/06/2026). Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai seniman diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti uang tunai dan alat rekap togel.

​Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Anggota Opsnal Unit 5 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali, pada Rabu lalu (24 Juni 2026), sekitar pukul 20.30 Wita. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi ilegal di lingkungan mereka.

​Tim Opsnal Polda Bali langsung melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Polres Klungkung. Berdasarkan informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kawan, Desa Tohpati, Banjarangkan, Klungkung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Di lokasi sekaligus TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka utama an. IND (laki-laki 49 tahun)
​Selain tersangka, Polisi juga memeriksa seorang saksi di lokasi kejadian, an. INB (63 tahun).

Baca Juga:  Tim Div TIK Mabes Polri dan Bid TIK Polda Bali Lakukan Uji Fungsi Layanan 110 di Polres Bangli

​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas judi togel Hongkong, di antaranya:
​Uang Tunai Rp 1.100.000,- yang merupakan uang hasil transaksi judi togel, 2 unit HP yang keduanya berisi nomor pasangan togel Hongkong per tanggal 24 Juni 2026, 1 buah buku seribu mimpi, 4 lembar paito, 9 lembar syair, serta 1 buah bolpoin, termasuk ​dokumen Rekapan berbagai bendel potongan kertas yang digunakan sebagai pengganti rekapan, kupon isi, dan kupon kosong, serta 1 lembar kertas karbon.

​Pasal yang Disangkakan kepada tersangka I IND kini dijerat dengan Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

​Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Rutan Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Detasemen Gegana & Unit K9 Polda Bali Sterilisasi BICC Nusa Dua, Pastikan Lokasi Gapura Agung V-2026 Aman
Minggu Kasih, Kapolda Bali Sapa Jemaat GKPB Kristus Kasih Denpasar
Silaturahmi Subuh di Masjid Agung Ibnu Batutah, Kapolda Bali Ajak Masyarakat Bersama Cegah Narkoba
Lindungi Hak Masyarakat, Polda Bali Ungkap Penimbunan dan Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi
Jamin Keamanan 2.500 Delegasi dari 180 Negara, Polda Bali Optimalisasi Command Center ICANN87
Capacity Building Bidkum Polda Bali: “Perkuat Pemahaman KUHP & KUHA Baru Sambil Peduli Lingkungan”
Irjen Pol Dr Pasma Royce Resmi Menjabat Kapolda Bali, Upacara Penyambutan Berlangsung Khidmat
Sinergi TNI-Polri dan Pemda Bali Sambut Kedatangan Kapolda Bali Irjen Pol Dr Pasma Royce
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Detasemen Gegana & Unit K9 Polda Bali Sterilisasi BICC Nusa Dua, Pastikan Lokasi Gapura Agung V-2026 Aman

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Silaturahmi Subuh di Masjid Agung Ibnu Batutah, Kapolda Bali Ajak Masyarakat Bersama Cegah Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Polda Bali Ungkap Penimbunan dan Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Jamin Keamanan 2.500 Delegasi dari 180 Negara, Polda Bali Optimalisasi Command Center ICANN87

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Capacity Building Bidkum Polda Bali: “Perkuat Pemahaman KUHP & KUHA Baru Sambil Peduli Lingkungan”

News Update