Layanan Call Center 110 Polda Bali menerima pengaduan dari seorang perempuan yang melaporkan dirinya diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya. Pelapor menyampaikan bahwa saat ini ia sedang bersembunyi di tempat yang dianggap aman karena merasa khawatir akan keselamatan dirinya, serta memohon agar kepolisian segera memberikan bantuan dan perlindungan. Dirilis hari ini, pada Sabtu (04/02/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator layanan 110 langsung berkoordinasi dan meneruskan informasi kepada jajaran Polda Bali melalui Polresta Denpasar. Mengingat lokasi pelapor berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, penanganan selanjutnya diambil alih oleh Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Negah Sulatra bersama Perwira Pengendali (Padal) dan anggota kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan.
Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk memberikan perlindungan, memastikan kondisi keamanan dan keselamatan pelapor, serta melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons cepat yang ditunjukkan melalui layanan 110 ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Bali dalam memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana dan keselamatan jiwa. Seluruh proses penanganan berlangsung tertib, dan situasi terpantau aman serta kondusif.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar






